Jawab Kritik PBB, Anggota DPR: Aturan LGBT di KUHP Tak Melanggar HAM

Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Sumber :
  • DPR RI

VIVA Politik – Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman angkat bicara mengenai adanya kritik yang dilontarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang belum lama ini disahkan di Indonesia. Menurut Habiburokhman, KUHP saat ini sebagian besar sama dengan KUHP lama.

Bamsoet Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Parpol di Luar KIM Demi Indonesia Emas

Habiburokhman membantah apabila KUHP baru ini disebut mendiskriminasi atau melanggar HAM  khusunya mengenai aturan bagi mereka yang memiliki orientasi seksual Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender atau LGBT

"Kalau soal LGBT tentu diatur di KUHP di pasal 414 bahwa kita melarang perbuatan cabul baik sesama jenis maupun berbeda jenis kelamin. Ya wajar dong kalau perbuatan cabul sesama jenis saja kita larang, masa perbuatan, masa perbuatan cabul sesama jenis tidak kita larang," kata Habiburokhman, kepada wartawan Jumat 9 Desember 2022.

Kepala Hak Asasi Manusia PBB Kutuk Serangan Terbaru Israel ke Gaza

Ilustrasi kelompok LGBT

Photo :
  • VIVA/spectrum.com

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, KUHP yang lama memang tidak mengatur adanya hukuman untuk tindakam cabul sesama jenis. Maka dari itu, pada KUHP yang baru, aturan hukuman diperluas dan mengatur hukuman untuk pelaku cabul sesama jenis.
 
"Di mana salahnya coba? Orang yang nelakukan perbuatan cabul dengan paksaan baik berbeda jenis maupun sesama jenis dipidana, ini sama sekali tidak bertentangan dengan HAM, bahkan ini membela HAM, membela korban dan membela, menjaga masyarakat kita," kata Habiburokhman.

Cari Titik Lemah Demokrasi RI, Cak Imin Masih Ingin Hak Angket Digulirkan

Aturan mengenai perbuatan cabul baik berlawanan jenis maupun sesama jenis justru sebagai bentuk kepastian hukum. "Jadi tidak ada diskriminasi terhadap orientasi seksual tertentu. Sama ya mau sejenis mau sesama jenis kalau berbuat cabul dan paksaaan ya kita hukum, menurut KUHP ini," ujarnya

Diberitakan sebelumnya, Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB ikut mengritik KUHP. Para pakar HAM PBB mendesak pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempertimbangkan kembali KUHP yang dinilai mengundang polemik itu dan jangan tergesa-gesa.

"Para Pakar PBB prihatin dengan rancangan KUHP yang berarti kemunduran serius untuk hak asasi manusia dengan menghukum pelaku seks di luar nikah, aborsi, dan menghambat kebebasan fundamental, khususnya bagi wanita dan anak perempuan, kaum LGBTQ, dan minoritas lainnya," tulis akun UN Special Procedures pada 1 Desember lalu.

Ilustrasi/Kelompok Pro Lesbian, Gay, Biseks dan Transgender (LGBT).

Photo :
  • VIVA.co.id/Arus Pelangi

Selain itu, Badan PBB lainnya, yaitu Pelapor Khusus PBB urusan Asosiasi Kebebasan dan Perdamaian, Clement Voule, juga turut melayangkan kritik serupa, menilai RKUHP baru hanya akan mengikis kebebasan masyarakat di Indonesia

"Saya mendesak otoritas dan menyerukan @DPR_RI untuk memastikan KUHP sejalan dengan standar internasional dengan merevisi pasal-pasal yang bisa menghambat HAM," tweet Voule melalui Twitter

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya