Politikus PKB: Siapapun yang Halangi Pemilu 2024 Adalah Musuh Rakyat!

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim.
Sumber :
  • ANTARA/HO-Dokumentasi Luqman Hakim

VIVA Politik – Anggota DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim mengatakan angkat bicara mengenai isu penundaan pemilu yang kembali mencuat setelah disuarakan oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Luqman mengatakan, Pemilu 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD merupakan perintah Konstitusi, yakni Pasal 22E UUD 1945.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Dalam pasal 22E UUD 1945 tersebut, diketahui bahwa Pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali. Maka dari itu Luqman meminta Pemilu 2024 tetap harus dijalankan sebagaimana yang telah diamanatkan oleh konstitusi 

"Pemilu merupakan sarana konstitusional bagi rakyat untuk menggunakan kedaulatannya membentuk atau mengganti pemerintahan sebagai pelaksana kegiatan negara sehari-hari," kata Luqman, dalam keterangannya yang dikutip Senin 12 Desember 2022

Sekjen Gerindra Sebut Syarat Utama Bakal Calon Menteri Kabinet Prabowo-Gibran 

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA

Menurut Luqman, negara berkewajiban menyelenggarakan Pemilu untuk memenuhi hak rakyat menentukan siapa yang akan memimpinnya. Tak ada satu pun orang, atau lembaga Pemerintah boleh menghalang-halangi jalannya Pemilu.

Survei LSI: Mayoritas Rakyat Percaya Kejagung Bakal Usut Tuntas Kasus Korupsi Rp 271 T

"Oleh karena itu, kewajiban negara menyelenggarakan Pemilu tidak boleh dihambat, dihalang-halangi atau digagalkan oleh siapapun dan atas nama kepentingan apapun. Siapapun yang berusaha menghambat, menghalang-halangi dan menggagalkan Pemilu adalah musuh rakyat," ujar Luqman

Luqman juga memerhatikan sampai saat ini pemerintah belum juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu guna memayungi beberapa perubahan yang diperlukan. Terutama terkait adanya empat provinsi baru di tanah Papua.

Sesungguhnya, kata Luqman, Perppu Pemilu penting segera diterbitkan.  Terutama untuk menetapkan enam provinsi di tanah papua sebagai daerah pemilihan sekaligus menetapkan alokasi kursi DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi yang akan dipilih dalam Pemilu 2024. 

"Yakni, Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Barat Daya. Penetapan ini sangat penting agar seluruh provinsi di tanah Papua memiliki hak yang sama dengan provinsi-provinsi lain," ujarnya

Ilustrasi surat suara di pemilu

Photo :
  • vstory

Dia mengatakan, adanya Perppu tersebut, akan menandakan keseriusan Pemerintah menjalankan Pemilu 2024. Perpu tersebut juga akan menunjukkan bahwa Pemerintah serius punya keinginan kuat untuk membangun Papua setelah pembentukan provinsi-provinsi baru di sana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya