Perppu Pemilu Belum Terbit, PKB Minta KPU Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA Politik – Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Luqman Hakim meminta Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Penerbitan Perppu itu, menurut Luqman, untuk memayungi beberapa perubahan yang diperlukan, terutama terkait adanya empat provinsi baru di tanah Papua.

Diskriminasi Terhadap Perempuan Dalam Pekerjaan Kian Parah di Tiongkok

Luqman menilai Perppu Pemilu penting segera diterbitkan, terutama untuk menetapkan enam provinsi di tanah papua sebagai daerah pemilihan. Sekaligus menetapkan alokasi kursi DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi yang akan dipilih dalam Pemilu 2024

"Sikap Pemerintah yang tidak segera menerbitkan Perppu Pemilu sesungguhnya merugikan Pemerintah sendiri, yakni dapat memunculkan kembali spekulasi publik bahwa masih terdapat pejabat-pejabat strategis pemerintahan yang berusaha menggagalkan pelaksanaan Pemilu 2024," kata Luqman, dalam keterangannya yang dikutip Senin 12 Desember 2022.

Pasien Imunodefisiensi Primer Minta Pemerintah Masukkan Terapi IDP ke dalam Formularium Nasional

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA

Luqman mengatakan, bisa saja publik memiliki penilaian bahwa masih ada upaya Pemerintah menunda pemilu karena belum lama ini, isu penundaan Pemilu 2024 kembali mencuat ke publik. Bahkan yang menyuarakan usul tersebut adalah Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.

Terbuka untuk Bertemu, Anies Sebut Prabowo Bukan Musuh tapi Lawan

"Adanya spekulasi publik seperti itu, jelas akan berpengaruh terhadap penurunan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah, terutama akan menciderai harkat martabat dan nama baik Presiden Joko Widodo," kata Luqman

Dia juga mengatakan, apabila Pemerintah segera menerbitkan Perppu Pemilu setidaknya itu menandai dua hal. Pertama mengenai keseriusan Pemerintah yang memiliki keinginan kuat untuk membangun Papua setelah pembentukan provinsi-provinsi baru dan kedua menunjukkan keseriusan Pemerintah melaksanakan Pemilu 2024 sesuai konstitusi

"Apabila Pemerintah tidak segera menerbitkan Perppu Pemilu, saya minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dengan berpedoman pada UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu," ujarnya

Dengan demikian, lanjutnya, maka di tanah Papua tetap terdapat dua daerah pemilihan DPR RI dan DPD. "Yakni Papua dan Papua Barat dengan alokasi kursi sebagaimana yang ditetapkan dalam UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu," ujarnya

Warga memasukkan surat suara saat Pemilu 2019 (Foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Andaikata Pemerintah tidak menerbitkan Perppu Pemilu, kata Luqman, pelaksanaan Pemilu 2024 tidaklah cacat hukum. Karena sudah memiliki landasan hukumnya.

"Pelaksanaan Pemilu 2024 memiliki landasan konstitusi, yakni Pasal 22E UUD 1945 dan dipayungi oleh UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Karena itu, saya minta KPU tegak lurus pada konstitusi dan undang-undang," ujarnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya