Menkumham Yasonna Balas Kritikan Hotman Paris Soal Surat Kelakuan Baik Kalapas di KUHP Baru

Menkumham Yasonna Laoly dalam Pengesahan RKUHP di paripurna DPR-RI
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik – Menteri Hukum dan HAM atau Menkumham, Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Kalapas, tidak bisa seenaknya memberikan surat kelakuan baik bagi narapidana yang dihukum mati, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Yusril, Otto hingga Hotman Paris Temui Prabowo Subianto, Lapor Hasil Sengketa Pilpres 2024

Penegasan Yasonna tersebut, sekaligus merespon kritikan dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, terkait salah satu pasal di KUHP yang baru disahkan di paripurna DPR pekan lalu.

Jelas Yasonna, orang yang berpikir kepala lapas akan memanfaatkan pemberian surat kelakuan baik untuk mereka yang dihukum mati, itu tak paham prosesnya.

Pembunuh Wanita Hamil di Kelapa Gading Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

“Mengapa kita ambil middle ground itu. Woah ini nanti Kalapas yang akan seenak udelnya. Emangnya membuat proses itu hanya Kalapas? Ada TPP,” kata Yasonna di Gedung DPR pada Senin, 12 Desember 2022.

UU Pemilu Perlu Direvisi sebagaimana Pertimbangan MK, Menurut Anggota DPR

Sebelumnya Hotman Paris menyoroti soal hukuman mati dalam Pasal 100 KUHP. Menurut Yasonna, perubahan komutasi hukuman yang berat dari seumur hidup menjadi hukuman penjara itu bukan cuma kepala lapas yang memutuskan.

“Kalau perubahan komutasi hukuman yang berat dari seumur hidup menjadi hukuman penjara, itu sampai ke Presiden. Bukan seenak udelnya kalapas. Berarti nggak tahu dia proses di dalam. Enggak tahu mekanismenya, ngomong aja,” sindir politisi PDI Perjuangan ini.

Sebenarnya, kata Yasonna, hukuman mati itu ada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatakan karena ada pertarungan antara kaum retensionis dengan kaum abolisionis. Antara yang ingin hukuman mati, dengan antara yang ingin menghilangkan hukuman mati. Sehingga, pemerintah dan DPR mengambil jalan tengah.

“Kita ambil middle ground. Dan itu keputusan MK, saat hukuman mati diuji mengatakan bahwa sebaiknya di dalam pelaksanaan hukuman mati atau kalau nanti ada perubahan undang-undangnya, diambil ada masa percobaan. Ada masa percobaan 10 tahun. Itu kita ambil middle ground,” jelas dia.

Makanya, Yasonna menyebut kenapa harus menunggu 10 tahun masa percobaan hukumannya itu. Karena memang manusia itu bisa berubah. Dalam praktiknya, kata dia, sekarang ada yang sudah 15 tahun belum dieksekusi dan ada juga dieksekusi setelah berubah manusianya.

“Aku tahu ada seorang yang sudah berubah menjadi orang baik. Tetapi law is a law. Putusan adalah putusan. Setelah lebih 10 tahun dia di dalam akhirnya dieksekusi, tetapi he has been changed. Dia sudah berubah. Tetapi ya begitu,” ucapnya.

Disamping itu, Yasonna mengatakan KUHP dibuat melalui kajian-kajian para profesor yang mendedikasikan hidupnya puluhan tahun menjadi dosen serta mengadakan penelitian. Tapi, Hotman justru mempertanyakan logika hukum KUHP tersebut.

“Ini yang buat profesor yang dulu-dulu yang mendedikasikan hidupnya puluhan tahun jadi dosen, mengadakan penelitian, ditanya pula logic-nya,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya