Legislator Gerindra Tepis Anggapan Hotman Paris soal Pasal 424 KUHP yang Baru Timbulkan Masalah
- DPR RI
VIVA Politik – Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menepis anggapan sebagian kalangan bahwa pasal 424 terkait minuman dan bahan memabukkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menimbulkan permasalahan.
Hal tersebut ia sampaikan menanggapi pernyataan advokat Hotman Paris yang menyebut pasal 424 KUHP menjadi pasal yang patut diwaspadai oleh pelaku pariwisata (hotel/restoran) termasuk masyarakat pada umumnya.
"Baca enggak pasal 300 di KUHP yang lama? Ada masalah enggak sampai sekarang soal miras (minuman keras)? Buktinya sudah berapa tahun KUHP yang lama sejak merdeka, masalahnya di mana?" kata Habiburokhman yang ditemui usai menghadiri MKD Awards 2022 di Jakarta, Senin, 12 Desember 2022.
Menurut dia, substansi pasal 424 terkait minuman dan bahan memabukkan bila dibandingkan tak ubahnya dengan pasal 300 dalam KUHP lama. "Secara substansi kan sama, dipikir dengan logika saja," ujarnya.
Ia pun mempertanyakan mengapa pihak yang mengkritik pasal 424 terkait minuman dan bahan memabukkan baru mempermasalahkan hal tersebut sekarang. Padahal yang berlaku selama ini pun sama dan tidak ada masalah. "Kok seolah-olah kiamat dengan adanya pasal 424 ini," ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu menepis pula tudingan bahwa pasal 424 KUHP yang baru berpotensi menurunkan jumlah wisatawan melancong ke Tanah Air. Dia balik mempertanyakan, "Apakah selama ini pasal 300 KUHP lama membuat turis enggak datang ke Indonesia? Enggak juga."
Berikut bunyi Pasal 424 KUHP berdasarkan naskah per 6 Desember 2022:
(1) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(3) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang meminum atau memakai bahan yang memabukkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
(4) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3):
a. mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV; atau
b. mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(5) Jika pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.