KPU Terima Daftar Pemilih Nasional Pemilu 2024 Sebanyak 204.656.053 Jiwa

Wakil Mendagri John Wempi menyerahkan DP4 untuk Pemilu 2024 ke KPU RI
Sumber :
  • Youtube KPU

VIVA Politik – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk Pemilu 2024 sebanyak 204 juta jiwa kepada  Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022. Penyerahan DP4 diserahkan Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi yang mewakili Mendagri Tito Karnavian.

Survei di Atas 50 Persen, Elite Golkar Dorong Ridwan Kamil Maju Pilgub Jabar Ketimbang Jakarta

"Dalam rangka memenuhi amanat penggunaan data kependudukan untuk pembangunan demokrasi, pemerintah telah menyerahkan DAK2 (Data Agregat Kependudukan per Kecamatan) kepada KPU pada 14 Oktober 2022, kemudian saat ini sampailah kita pada penyerahan DP4 dari pemerintah kepada KPU RI," kata John Wempi 

Menurut Wempi, salah satu proses penting dalam tahapan pemilu adalah penyiapan DP4. Untuk DP4 Pemilu 2024 berasal dari data semester 1 kependudukan tahun 2022 yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendagri melalui sistem informasi adminstrasi kependudukan secara terpusat.

PSI Ajukan 10 Gugatan Hasil Pileg, MK Pastikan Anwar Usman Tak Ikut Tangani

Validasi DP4 juga dipekuat melalui proses perekaman KTP elektronik, dan telah di-update atau disesuaikan dengan peristiwa kematian, pindah-datang maupun rekaman KTP elektronik sampai dengan Desember 2022.

Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Surya Paloh: Permasalahan Pemilu Sudah Selesai

Kriteria penduduk yang masuk dalam DP4 adalah WNI yang berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin, bukan anggota TNI/Polri. Usia 17 tahun dihitung sampai dengan hari H pemilu yaitu pada 14 Februari 2024.

"Hari ini sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kementerian Dalam Negeri menyerahkan DP4 kepada KPU RI dengan jumlah 204.656.053 jiwa. Terdiri dari laki-laki sebanyak 102.181.591 jiwa, dan perempuan sebanyak 102.474.462 jiwa, meliputi 38 provinsi," ujarnya

Wempi menambahkan data 38 provinsi merujuk pada 4 provinsi baru hasil pemekaran di Papua.  
 
"Kenapa 38? Dari sebelum pemilu 2019 kita menggelar (pemilu) di 34 provinsi sekarang ketambahan 4 provinsi di Papua. Papua induknya semula 1 jadi 3 provinsi, Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan, dan baru saja DPR sahkan UU Provinsi Papua Barat Daya, pemekaran dari Papua Barat," ungkapnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya