KPU: Semua Parpol Parlemen Akan Gunakan Nomor Urut Lama

Idham Holik, Ketua Divisi Bidang Teknis KPU RI
Sumber :
  • VIVA/ Yeni Lestari

VIVA Politik - Sebanyak sembilan partai politik yang sudah lolos ke parlemen pada Pemilu 2019 akan menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2024. Hal itu diungkap oleh Anggota KPU, Idham Holik kepada wartawan Rabu, 14 Desember 2022.

Gerindra Siapkan Kader Internal yang Potensial Menang di Pilkada Jakarta

"Iya informasi sampai sore ini itu demikian, di mana semua parpol parlemen akan menggunakan nomor urut lama dan kita tunggu saja pengundian dan penetapan nomor urut parpol nanti malam," kata Idham.

Bendera partai-partai politik. (Ilustrasi)

Photo :
  • Antara/ Fanny Octavianus
Setelah Megawati, Habib Rizieq Shihab Hingga Din Syamsuddin Ajukan jadi Amicus Curiae ke MK

Tidak Melanggar Aturan

Idham menjelaskan permintaan itu tak melanggar aturan karena diizinkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.

KPU DKI Sudah Antisipasi Banjir saat Proses Pemungutan Suara Pilgub 2024

Perppu tersebut ditandatangai Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022.

"Iya, nanti akan menggunakan nomor urut lama, karena memang pasal 179 ayat 3 perppu nomor 1 tahun 2022 itu memang memungkinkan parpol parlemen menggunakan nomor urut lama," ujarnya.

Dua siswa Sekolah Menengah Atas memperhatikan gambar partai politik peserta pemilu 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Bandung, beberapa waktu lalu (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Berikut sembilan partai peserta Pemilu 2019 yang lolos ke DPR dan berhak untuk tak mengikuti pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024:

1. Partai Kebangkitan Bangsa nomor urut 1

2. Partai Gerindra nomor urut 2

3. PDIP nomor urut 3

4. Partai Golkar nomor urut 4

5. Partai Nasdem nomor urut 5

6. Partai Keadilan Sejahtera nomor urut 8

7. Partai Persatuan Pembangunan nomor urut 10

8. Partai Amanat Nasional nomor urut 12

9. Partai Demokrat nomor urut 14

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya