Partai Ummat Serius Gugat KPU ke Bawaslu, Denny: Kami Layak Ikut Pemilu 2024
- ANTARA FOTO
VIVA Politik - Partai Ummat resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Partai pimpinan Amien Rais itu tak terima dengan keputusan KPU yang menetapkan hasil tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Elite Partai Ummat didampingi kuasa hukumnya yaitu Denny Indrayana. Denny mengatakan pihaknya serius memperjuangkan Partai Ummat layak sebagai peserta Pemilu 2024.
"Yang pasti ini adalah upaya kami secara serius memperjuangkan Partai Ummat untuk membuktikan bahwa partai ini bukan hanya memenuhi syarat, tapi layak sebagai peserta Pemilu 2024," kata Denny Indrayana dikutip dari Antara, Jumat, 16 Desember 2022.
Denny menyampaikan keputusan KPU yang tak meloloskan Partai Ummat adalah keliru. Pun, dia menekankan ikhtiar Partai Ummat ke Bawaslu sebagai bagian menggunakan hak konstitusional karena mengajukan keberatan atas sengketa proses Pemilihan Umum 2024.
Dia bilang dalam kedatangan ke Bawaslu, Partai Ummat juga menyertakan bukti.
"Dalam keberatan kami paparkan dari dalilnya. Ada 114 halaman. Kami tentu tidak hanya datang dengan permohonan saja ,dengan keberatan saja, tapi kami juga menghadirkan bukti-bukti," jelas Denny.
Lebih lanjut, dia menambahkan Partai Ummat siap melengkapi laporan sengketa dengan bukti yang menguatkan, serta dalil argumen hukum. Denny menyinggung alasan KPU yang tak meloloskan Partai Ummat karena kekurangan dalam syarat verifikasi juga dianggapnya keliru.
"Jadi kalau dikatakan misalnya di wilayah ini tidak memenuhi syarat anggotanya kurang dan seterusnya, maka kami hadirkan tidak hanya KTP, KTA, tapi juga video untuk membuktikan bahwa tidak memenuhi syarat itu adalah verifikasi yang salah," ujarnya. (Ant)