Masalah Pengungsi Rohingya Terdampar di Aceh Harus Ada Solusi di ASEAN, Kata Legislator PKS

Sukamta, Anggota Komisi I DPR RI sekaligus Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI
Sumber :
  • pks.id

VIVA Politik – Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menilai posisi strategis Indonesia sebagai Ketua ASEAN 2023, dapat digunakan untuk mewujudkan solusi terkait konflik yang terjadi di Myanmar dan mendorong negara tersebut agar lebih demokratis dan menjunjung tinggi HAM.

"Indonesia yang saat ini memikul tanggung jawab untuk menyelesaikan pekerjaan rumah ASEAN, yaitu masalah Myanmar dan Rohingya," kata Sukamta di Jakarta, Kamis, 29 Desember 2022.

Dia menilai persoalan pengungsi Rohingya harus diselesaikan pemerintah Indonesia yang kini mengemban amanah sebagai Presidensi ASEAN 2023.

Para pengungsi Rohingya terdampar di Aceh

Photo :
  • Istimewa

Menurut dia, posisi strategis Indonesia harus dioptimalkan untuk menyelesaikan masalah-masalah ASEAN khususnya Myanmar secara cepat dan tepat agar tidak mengganggu kestabilan keamanan dan ekonomi kawasan.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan persoalan pengungsi Rohingya di Aceh juga harus menjadi perhatian penting. "Ketika Indonesia mendorong penyelesaian konflik di negara asal pengungsi Rohingya, Myanmar, maka persoalan pengungsi Rohingya yang terdampar di Aceh juga harus ada solusi dan perhatian khusus," ujarnya.

Deklarasi Universal HAM

PKS Usung Imam Budi Hartono Jadi Bakal Calon Wali Kota Depok, Ahmad Syaikhu: Kinerjanya Bagus

Dia mengingatkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, harus diimplementasikan dengan baik.

(Foto Ilustrasi) Kapal yang membawa pengungsi Rohingya di perairan Aceh Utara

Photo :
  • VIVAnews/Dani Randi
Ada Kesan Anies Baswedan Mulai Ditinggalkan Partai Pendukungnya, Menurut Pengamat

Langkah itu harus dilakukan walaupun Indonesia belum meratifikasi "Convention Relating to the Status of Refugees" (Konvensi 1951) dan "Protocol Relating to the Status of Refugees" (Protokol 1967).

"Namun Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia artikel 14 dan Undang-Undang Dasar Indonesia pasal 28 huruf G mewajibkan Indonesia memanusiakan manusia dengan menjaga hak asasi manusia," ujarnya.

Prabowo Bertemu Cak Imin, PAN: Jangan Langsung Artikan PKB Sudah Pasti Gabung

Ratusan Rohingya di Indonesia

Dia mengutip data badan PBB yang menangani pengungsi (UNHCR) tahun 2021 menyebutkan bahwa hampir 400 warga Rohingya tiba di Indonesia.

Kini jumlahnya hanya 112 orang, setelah banyak yang melarikan diri dari kamp penampungan pengungsi kemudian pergi ke negara tujuan awal mereka, yaitu Malaysia, secara ilegal.

Selain itu, Sukamta memaparkan masalah penyeludupan pengungsi ke Malaysia yang harus diperhatikan secara serius khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut dia, jika pengungsi yang tanpa dokumen imigrasi lengkap bisa dengan mudah dan banyak diselundupkan ke Malaysia, maka lebih mudah lagi menyelundupkan WNI yang akan bekerja secara ilegal di Malaysia. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya