Pemilu 2024 Sistem Proporsional Terbuka atau Tertutup, PAN Minta KPU Fokus Saja

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus
Sumber :
  • DPR RI

VIVA Politik – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, menyayangkan pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Hasyim Asy'ari, mengenai kemungkinan penerapan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi Usung Jaro Ade di Pilkada Kabupaten Bogor

Untuk diketahui, saat ini UU Pemilu di Indonesia menganut sistem proporsional terbuka. Dimana pemilih selain menyoblos partainya juga menyoblos caleg, dan yang mendapat suara terbanyak lah yang lolos. Sedangkan proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai. Yang lolos akan ditentukan oleh nomor urut caleg teratas.

Guspardi mengingatkan, agar Ketua KPU dan jajarannya lebih fokus pada penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 yang saat ini sedang berlangsung.

 KPU Minta MK Tolak Tudingan Suara Nasdem Berkurang dan Golkar Bertambah di Jabar 1

"KPU sebagai penyelenggara pemilu harusnya fokus mempersiapkan pemilu dengan berbagai tantangan dan kerumitannya dapat berjalan sukses sesuai dengan tahapannya," kata Guspardi, Jumat, 30 Desember 2022.

Guspardi menjelaskan, Mahkamah Konstitusi atau MK sebenarnya telah memutuskan menolak uji materi yang diajukan oleh 2 partai tentang sistem proporsional terbuka pada 23 Desember 2008. 

DKPP Terima Ratusan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sepanjang 2024

MK, terang Guspardi, menilai sistem penetapan anggota legislatif berdasarkan sistem proporsional tertutup bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi.

"Hal tersebut merupakan pelanggaran atas kedaulatan rakyat," kata legislator Daerah Pemilihan Sumatera Barat 2 ini.

Guspardi mengaku, telah mendengar informasi tentang adanya pihak yang kembali mengajukan uji materi tentang sistem proporsional terbuka ke MK. Menurut dia, putusan MK itu tidak dapat diubah karena sifatnya yang final dan mengikat. 

"Artinya, terhadap putusan MK tidak bisa diajukan upaya hukum. Masa sih MK akan membatalkan keputusannya sendiri. Jangan sampai ada dugaan MK cenderung tidak netral," ujarnya.

Apalagi, lanjut Guspardi, sistem proporsional terbuka (berdasarkan suara terbanyak) sudah dilaksanakan secara berturut-turut pada 3 kali pemilu yaitu tahun 2009, 2014 dan 2019. 

Menurut dia, 3 kali pemilu sistem proporsional terbuka ini tidak ada masalah. Karena itu, kata dia, sistem proporsional terbuka sudah sangat ideal dan sudah teruji dan perlu dilanjutkan.

"Mengembalikannya sistem pemilihan legislatif ke sistem proporsional tertutup merupakan bentuk 'set back' atau memutar jarum ke belakang dan mengkebiri hak rakyat dalam memilih wakilnya di parlemen. Hak demokrasi rakyat memilih wakil mereka untuk duduk di parlemen seakan dirampas dan juga lari dari semangat reformasi," kata Guspardi.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan ada kemungkinan pemungutan suara Pemilu 2024 nanti dilakukan dengan sistem proporsional tertutup atau memilih partai bukan caleg.

"Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," kata Hasyim dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, 29 Desember 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya