Ratusan Orang di Pontianak Lapor ke KPU karena Nama Mereka Dicatut sebagai Pengurus Parpol

Ilustrasi warga mengikuti pemungutan suara ulang pemilihan umum (Pemilu) 2019 di TPS 27 Kelurahan Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

VIVA Politik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, mencatat hingga kini sebanyak 130 orang atau masyarakat yang melaporkan kepada lembaga itu karena merasa namanya dicatut menjadi salah satu pengurus partai politik.

Prabowo Terkesan Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih di KPU

"Laporan sebanyak 130 orang itu, masuk melalui Sistem Informasi Partai Politik (SiPol), dan ini terus berjalan terkait masyarakat yang merasa namanya masuk ke dalam sistem informasi partai politik, namun mereka tidak merasa masuk ke dalam anggota partai politik,” kata Ketua KPU Kota Pontianak Deni Nuliadi di Pontianak, Senin, 2 Januari 2022.

Dia menjelaskan, pelaporan itu, sesuai dengan aturan PKPU Nompr 4 tahun 2022, intinya KPU memberikan peluang kepada masyarakat untuk melaporkan, baik secara daring dan langsung, jika menemukan namanya dicatut sebagai pengurus parpol.

PDIP Gugat KPU ke PTUN, Ganjar: Tugas Saya dan Pak Mahfud Berakhir Usai Putusan MK

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024.

Photo :
  • Dok. VIVA

Deni mengatakan, dari 130 laporan tersebut, ada beberapa orang dari PNS yang juga masuk, terutama pegawai honorer yang cukup banyak di dalamnya.

Perbaiki Dop Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Dunia

“Pada saat proses klarifikasi terkait hal tersebut, yang paling banyak kita temui dari pegawai honorer. Mungkin karena sebelum menjadi honorer, misalnya dulu pernah menjadi saksi saat pemilu 2014, namun sudah lama tidak menjadi anggota politik lagi,” ujarnya.

Kemudian, dia mengatakan, hal itu akan segera ditindaklanjuti, dan akan menghapus data keanggotaannya warga yang seharusnya tidak terdaftar pada anggota partai politik tersebut. Jika belum terhapus maka masyarakat bisa langsung melaporkan kepada KPU, meski harus dipahami bahwa proses penghapusan membutuhkan waktu.

Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menyusun kotak suara yang berisi surat suara hasil Pemilu 2019. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Karena, menurut dia, yang bisa menghapus itu hanya admin Sipol partai politik terkait, dan ada proses kualifikasi serta berkas yang mesti diisi oleh pelapor, kemudian pihak terkait tindaklanjuti untuk menghapus data keanggotaan tersebut. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya