Anggota DPR: Jika Proporsional Tertutup, Demokrasi Kita Alami Kemunduran

Ilustrasi Pemilu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA Politik – Sistem pemilu untuk digunakan di Pemilu 2024 dengan proporsional tertutup, kembali mengemuka. Sistem ini dimana masyarakat hanya memilih partai. Siapa yang lolos, ditentukan nomor urut. Sementara proporsional terbuka, masyarakat memilih langsung caleg. Yang lolos adalah mereka yang suara terbanyak, tidak ditentukan nomor urut teratas. 

Soroti Kenaikan Uang Kuliah Makin Mahal, DPR: Lonjakan Terlalu Besar, Harusnya Bertahap

Anggota Komisi III DPR RI, Andi Rio Idris Padjalangi, berharap pelaksanaan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka sebagai bentuk dari kemajuan demokrasi dan mendengar suara rakyat.

"Jika diberlakukan proporsional tertutup maka demokrasi kita mengalami kemunduran dan tidak mewakili apa yang menjadi suara rakyat untuk mengusung keterwakilannya di daerah pemilihan," kata Andi Rio di Jakarta, Selasa, dikutip dari Antara.

Istana Sebut Nama-nama Anggota Pansel KPK Akan Diumumkan Bulan Ini

Dia menjelaskan bahwa sistem proporsional terbuka sangat banyak memiliki kelebihan terhadap calon anggota legislatif (caleg) untuk bisa saling bertatap muka dan melakukan interaksi dengan masyarakat.

Menurut dia, melalui interaksi tersebut, caleg dapat mendengar keluh kesah kehidupan masyarakat sehingga keberadaan partai politik dan anggota dewan terpilih dapat diketahui dan dikontrol publik.

 KPU Minta MK Tolak Tudingan Suara Nasdem Berkurang dan Golkar Bertambah di Jabar 1

"Hal tersebut akan menjadi motivasi untuk partai dan anggota legislatif terpilih dalam bekerja. Jika proporsional tertutup diberlakukan, maka belum tentu rakyat di daerah pemilihannya mengetahui siapa anggota dewan yang terpilih untuk keterwakilan nya di dapil," ujarnya.

Andi Rio menyesalkan pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang menyampaikan bahwa kemungkinan sistem Pemilu 2024 kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.

Menurut dia, KPU seharusnya melakukan komunikasi terlebih dahulu kepada DPR bukan justru bicara di publik tanpa pertimbangan dan rapat dengan DPR.

"KPU terkesan memiliki kewenangan penuh untuk menentukan pemilu dan tidak lagi mendengar DPR. Ini menjadi hal yang aneh dan merusak sistem ketatanegaraan," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan ada kemungkinan pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan dengan sistem proporsional tertutup atau memilih partai bukan caleg.

"Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," kata Hasyim dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/12).

Sementara itu, beberapa pihak mengajukan uji materi terkait Pasal 168 Ayat (2) UU Pemilu. Pasal tersebut mengatur tentang sistem proporsional terbuka atau pemungutan suara dengan memilih calon anggota legislatif. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya