RI Terancam Resesi pada 2023, Menkumham Janjikan Perppu Cipta Kerja Berpihak pada UMKM

Menkumkam Yasonna Laoly.
Sumber :
  • Andrew Tito/VIVA.

VIVA Politik – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menanggapi ramainya kritikan soal diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

Soal Konflik Israel-Iran, Airlangga Cermati Dampak ke Sektor Logistik Minyak Mentah Dunia

Yasonna mengklaim, penerbitan Perppu Cipta Kerja setelah pemerintah menjaring aspirasi masyarakat.

"Biasalah, kritik itu normal. Tapi ini pasca-putusan Mahkamah Konstitusi kami sudah melakukan sosialisasi, jaring aspirasi, ke banyak pihak stakeholder yang ada. Jadi sudah ada masukan, ada perubahan, terutama di ketenagakerjaan, ini sudah kami tampung dengan baik," kata Yasonna di kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu, 4 Januari 2023.

Hari Kartini, Perempuan Bisa Dapat Bunga Kredit BCA 3 Persenan

Para seniman gelar demonstrasi di depan Gedung MK, Jumat, 17 Juni 2022.

Photo :
  • Dok. Kelompok Teater Sejahtera.
RKP 2025 Sudah Disusun dengan Prioritaskan Program Prabowo-GIbran, Ini Rinciannya 


Pemerintah, katanya, sudah mendengar pendapat ahli sebelum diterbitkannya Perppu Cipta Kerja. Dia menegaskan, kondisi prekonomian Indonesia akan tidak baik-baik saja dan terancam resesi pada 2023 akibat situasi global.

Karena itu, Yasonna kembali mengklaim hadirnya Perppu Cipta Kerja untuk membantu prekonomian nasional akibat situasi global. Dia pun menilai, Perppu Cipta Kerja akan berpihak pada UMKM untuk mendorong perbaikan ekonomi Indonesia. 

"Keberpihakan kepada UMKM ini dapat kita dorong lebih baik lagi, sehingga nanti kami berharap dampak dari ekonomi yang kurang baik pada 2023 dapat dimitigasi. Ini kami harapkan demikian," kata Yasonna.

Ilustrasi pelaku usaha UMKM.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Yasonna berdalih, Pemerintah mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah Undang-Undang Cipta Kerja dinilai inkonstitusional bersyarat. Namun, dia mengakui keputusan pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja tidak bisa memuaskan semua pihak.

"Tentunya tidak bisa 100 persen semua memuaskan masyarakat—pasti. Ada perspektif berbeda-beda. Tapi kami berupaya supaya masukan-masukan itu kami akomodasi, kami memenuhi apa yang disampaikan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya