Tanggapi PDIP Soal Sistem Pemilu, Waketum Golkar: Kita Harus Usung Suara Rakyat

Nurul Arifin
Sumber :
  • Instagram/@na_nurularifin

VIVA Politik – Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golongan Karya (Golkar) Nurul Arifin menanggapi pernyataan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto soal penerapan sistem pemilu proporsional tertutup. Menurut Nurul, partai politik pada zaman sekarang ini harus lebih mementingkan suara rakyat.

Airlangga Dapat Dukungan Satkar Ulama jadi Ketum Golkar Lagi, Didoakan Menang Aklamasi

Hal tersebut disampaikan Nurul saat hadir dalam acara rilis hasil survei Indikator Politik Indonesia (IPI) secara daring pada Rabu, 4 Januari 2023. Selain Nurul, Sekjen PDIP Hasto dan Sekjen Partai Nasdem, Johny G Plate juga turut hadir dalam acara tersebut.

"Ayo Pak Hasto jangan terlalu keras gitu soal sistem pemilu, kita harus mengusung suara rakyat lah, berikan rakyat itu pembelajaran politik dengan cara mereka memilih siapa orang-orang yang mereka percaya," kata Nurul dalam keterangannya, Kamis, 5 Januari 2023.

Gugatan PDIP Diterima PTUN, Gayus Lumbunn: Permononan Kami Layak untuk Diproses

Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin

Photo :
  • DPR RI

Nurul menegaskan sikap partainya yang tetap berpegang pada sistem pemilu proporsional terbuka. Sebab, sistem tersebut dianggap tetap lebih mewakili suara rakyat dalam pemilihan legislatif (Pileg), dibandingkan sistem proporsional tertutup.

Hak Angket Makin Gelap, Cak Imin Sebut PKB Berkeinginan Tetap Berjalan

"Jadi, partai politik tidak kemudian menjadi egois di situ. Kami tidak percaya di situ tidak ada oligarki, itu nonsense. Kami tidak percaya itu mengurangi korupsi, kami tidak percaya dengan sistem tertutup kemudian semuanya akan lebih baik," ujarnya.

Nurul juga beranggapan bahwa sikap Hasto yang sangat percaya diri dengan mendukung sistem pemilu proporsional secara tertutup disebabkan approval yang dimiliki PDIP sangat kuat.

"Mas hasto sangat percaya diri dengan sistem tertutup karena political identitasnya sangat kuat semua di-approval. Pak Jokowi itu PDIP, kemudian PDIP juga ada pak Ganjar di situ, tapi tidak terlalu memberikan efek kepada yang lain. Mungkin belakangan pak Prabowo setelah di-endorse oleh pak Jokowi," katanya.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Photo :
  • Istimewa

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyebut kepercayaan publik yang menurun terhadap partai politik, sebagaimana hasil survei Indikator Politik Indonesia (IPI), akibat penerapan sistem pemilu proporsional terbuka.

"Di sinilah kita harus melihat secara objektif, kinerja secara keseluruhan, dan kemudian kita harus berani melihat secara jujur terkait, misalnya dengan sistem pemilu proporsional terbuka, apakah juga membawa suatu implikasi peningkatan kinerja partai," kata Hasto dalam keterangannya, Rabu, 4 Januari 2023.

Berdasarkan kajian, kata Hasto, sistem pemilu proporsional terbuka justru membuat kepuasan masyarakat terhadap partai politik menjadi turun. Calon anggota badan legislatif yang lebih mementingkan popularitas dibanding dengan kapabilitas serta kinerja yang akan diterapkan.

"Justru, dari kajian-kajian yang ada, malah menurunkan kepuasan-kepuasan masyarakat terhadap partai politik, karena yang dikedepankan seluruh calon anggota legislatif lebih kepada popularitas diri daripada fungsi-fungsi elektoralnya dibanding kapabilitas dalam fungsi anggaran dan pengawasan," katanya.

Diketahui, delapan fraksi di DPR RI kompak menyatakan sikap bersama mendukung pemilu legislatif 2024 tetap dengan sistem proporsional terbuka. Sikap politik bersama itu diumumkan setelah mencuatnya kemungkinan kembali berlakunya sistem proporsional tertutup.

Delapan fraksi tersebut yakni Fraksi Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PKS, PAN, dan PPP. Hanya Fraksi PDIP yang tak ikut dalam pernyataan sikap bersama tersebut. 

Delapan fraksi mengaku tetap mengacu pada Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia.

“Bersama-sama menyatakan sikap: Bahwa kami akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju; Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No 7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia,” demikian isi pernyataan sikap delapan fraksi dikutip Selasa, 3 Januari 2023.

Dalam pernyataannya, KPU juga diingatkan agar bekerja sesuai amanat undang-undang (UU) dan tetap independen serta "tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara”.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya