Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Nasdem Ajukan Pihak Terkait ke MK

Bendera Partai Nasdem.
Sumber :
  • Antara/ Yusran Uccang

VIVA Politik – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem, menyatakan menolak perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proposional tertutup. Nasdem mengajukan diri sebagai Pihak Terkait dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022, mengenai gugatan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di Mahkamah Konstitusi (MK).

Surya Paloh Pikir-pikir Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024

Saat ini, sistem pemilu yang digunakan adalah proporsional terbuka. Dimana masyarakat memilih caleg, yang suara terbanyak yang akan masuk ke DPR. Sedangkan sistem proporsional tertutup, masyarakat hanya memilih partai. Siapa yang masuk DPR, ditentukan partai berdasarkan nomor urut teratas.

Permohonan Nasdem sebagai Pihak Terkait, diwakili oleh Wakil Sekjen Partai Nasdem, Hermawi Taslim, dan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem DKI Jakarta, Wibi Andrino. Wibi adalah anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta. Sementara permohonan itu didaftarkan ke MK oleh kuasa hukum mereka di antaranya Ucok Edison Marpaung dan staf paralegal Hafist.

Nasdem dan PKS Diskusi Ikut Koalisi atau Oposisi, Surya Paloh: Masih Dikaji, Belum Final

"Untuk itu, saya dengan kedudukan hukum sebagai anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta yang dipilih langsung oleh rakyat, memberikan kuasa kepada BAHU (Badan Advokasi Hukum) Nasdem bertindak untuk dan atas nama saya menjadi Pihak Terkait dalam pengujian UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup dengan registrasi perkara nomor 114/PUU-XX/2022 di MK," kata Wibi Andrino, dalam keterangannya diterima awak media, Jumat, 6 Januari 2023.

Wibi menegaskan, Nasdem menolak sistem proporsional tertutup. Dia beralasan, jika Pemilu 2024 tidak lagi menggunakan proporsional terbuka, tidak akan terwujud hubungan keterwakilan antara anggota DPR dengan rakyat yang diwakilinya.

Bamsoet Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Parpol di Luar KIM Demi Indonesia Emas

"Sebab, rakyat tidak dapat memilih secara langsung wakilnya sebagaimana dijamin oleh UUD 1955," ujarnya.

Senada, Hermawi Taslim yang juga menjadi Pihak Terkait menolak revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.

Lebih jauh, Hermawi menyoroti status salah satu Pemohon dalam permohonan atas gugatan UU Pemilu, yakni atas nama Yuwono Pintadi.

Yuwono, kata Hermawi, telah menggunakan atribut dan identitas Partai Nasdem sebagai Pemohon di MK. Padahal, terang Hermawi, perbuatan dan tindakan hukum Yuwono Pintadi tersebut sama sekali tidak mewakili sikap Partai Nasdem dalam mengajukan permohonan.

"Permohonan tersebut tentunya akan mempengaruhi hak konstitusional Pihak Terkait dan Partai Nasdem," ujarnya.

Untuk menguatkan dalil gugatannya, Hermawi mengaku akan menghadirkan saksi ahli di dalam persidangan yang sudah dijadwalkan pada 17 Januari mendatang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya