ICW Sebut Menteri Mau Nyapres Rentan Menyalahgunakan Fasilitas Negara dan Program Pemerintah

Ilustrasi Pemilu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA Politik – Indonesia Corruption Watch (ICW) memperingatkan potensi penyalahgunaan jabatan bagi menteri di Kabinet Indonesia Maju yang berniat menjadi maju sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden pada pemilu tahun 2024.

Anies Buka Peluang Maju Pilgub Jakarta: Saya Baru Satu Periode

"Putusan MK beberapa waktu lalu yang memperbolehkan menteri maju sebagai kandidat presiden tanpa harus mengundurkan diri menimbulkan potensi pemanfaatan fasilitas negara atau program kementerian untuk kepentingan elektoral calon tersebut," kata peneliti ICW Lalola Ester, Jumat, 6 Januari 2023.

Tindakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang juga Ketua Umum PAN, misalnya, yang terang-terangan menyalahgunakan jabatannya dengan mengimbau masyarakat untuk memilih putrinya dalam pemilu anggota badan legislatif. Zulkifli mengatakan itu saat menjalankan program pembagian Minyakita di Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung, Lampung.

Anies soal Tawaran Jadi Menteri di Kabinet Prabowo: Belum Ada yang Ngajak

Mendag RI Zulkifli Hasan di Pasar Natar, Kabupaten Lampung Selatan

Photo :
  • Dok. Istimewa

"Alih-alih meminta mereka mundur dan menanggalkan jabatannya, Presiden malah membiarkan para menterinya maju sebagai peserta pemilu," kata Lalola.

PKS Bakal Gelar Halal Bihalal Sabtu, Prabowo-Gibran dan Semua Parpol Diundang

Selain itu, Lalola mengatakan, potensi pelanggaran hukum yang dilakukan peserta pemilu selama 2023 harus turut diwaspadai. Praktik lancung yang menjadi tantangan bagi pemangku kepentingan pemilu ialah merebaknya politik uang.

"Pola tindakan menyimpang itu terbilang selalu sama. Pertama, praktik suap yang dilakukan calon anggota legislatif kepada partai politik. Pada bagian ini, politik uang digunakan untuk memperoleh dukungan partai dan memperebutkan nomor urut," ujarnya.

Penghitungan Surat Suara Pemilu. (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kedua, politik uang saat masa kampanye, yang dinilai lazim oleh calon anggota legislatif dengan cara memberikan uang atau barang kepada masyarakat dengan harapan dapat dipilih saat waktu pemungutan suara.

Lalola menyebut, pada proses pemilih, tingkat kerawanan terhadap politik uang dikhawatirkan meningkat pada 2023. Dengan kondisi perekonomian setelah pandemi COVID-19, ditambah ancaman resesi, bukan tidak mungkin meningkatkan potensi masifnya penerimaan politik uang oleh masyarakat.

"Mengutip hasil survei Indikator Politik Indonesia pada akhir tahun 2020, praktik politik uang masih dianggap wajar oleh sebagian besar masyarakat," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya