Partai Garuda: Jika MK Putuskan Proporsional Terbuka atau Tertutup, Wajib Dijalankan

Ilustrasi suasana sidang di Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA Politik - Wacana sistem Pemilu Legislatif atau Pileg 2024 kembali memakai sistem proporsional tertutup jadi sorotan. Hal itu muncul setelah ada judicial review oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan proporsional terbuka.

Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK, Pakar Hukum: Upaya Intervensi Peradilan

Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi menanggapi wacana itu dengan mengingatkan persoalan tersebut kini tinggal menunggu putusan MK. Dia menekankan dua sistem itu ada perbedaan dalam memilih di surat suara.

"Apakah mau menggunakan sistem proporsional terbuka yaitu rakyat memilih caleg di surat suara atau sistem proporsional tertutup, yaitu rakyat hanya memilih Partai Politik di surat suara," kata Teddy, dalam keterangannya, Sabtu, 7 Januari 2023.

Kesaksian Menkeu soal Bansos di MK Dinilai Banyak yang Tak Sesuai Fakta di Lapangan

Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi.

Photo :
  • Istimewa

Dia mengatakan dua sistem itu bisa diterapkan karena merujuk konstitusi. Ia menyinggung hal itu tercantum dalam pasal 22E ayat 3, peserta Pileg adalah partai politik bukan perseorangan.

100 Ribu Pendukung Prabowo-Gibran Diklaim Bakal Aksi di MK Besok, Polri Lakukan Ini

"Makanya caleg DPR/DPRD itu harus anggota partai politik. Kalau Caleg DPD, itu perseorangan, tidak harus dari partai politik," jelas Teddy.

Menurut dia, dengan sudah masuk ke ranah MK maka apapun putusannya mesti dijalani.
 
"Jika MK memutuskan sistem proporsional terbuka ya wajib dijalankan. Jika MK memutuskan sistem proporsional tertutup, ya wajib dijalankan juga," tutur Teddy.

Teddy meminta semua pihak untuk menunggu putusan MK. Dia mengatakan, menunggu putusan MK tanpa perlu berdebat. 

"Jadi, tunggu saja, untuk apa memperdebatkan sesuatu yang tidak perlu diperdebatkan?" ujarnya.

Mencuat wacana Pileg 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup. Dengan sistem itu, masyarakat yang punya hak suara nanti akan mencoblos logo parpol di surat suara. Bukan mencoblos foto caleg seperti pileg sebelumnya.

Dari dinamikanya, wacana proporsional tertutup ini didukung PDI Perjuangan (PDIP). Pun, delapan fraksi parpol di DPR menolak wacana proporsional tertutup. Ada alasan 8 fraksi itu menolak wacana tetutup karena salah satunya caleg tak dikenal rakyat pemilihnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya