Partai Garuda: Jika MK Putuskan Proporsional Terbuka atau Tertutup, Wajib Dijalankan

Ilustrasi suasana sidang di Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA Politik - Wacana sistem Pemilu Legislatif atau Pileg 2024 kembali memakai sistem proporsional tertutup jadi sorotan. Hal itu muncul setelah ada judicial review oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan proporsional terbuka.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi menanggapi wacana itu dengan mengingatkan persoalan tersebut kini tinggal menunggu putusan MK. Dia menekankan dua sistem itu ada perbedaan dalam memilih di surat suara.

"Apakah mau menggunakan sistem proporsional terbuka yaitu rakyat memilih caleg di surat suara atau sistem proporsional tertutup, yaitu rakyat hanya memilih Partai Politik di surat suara," kata Teddy, dalam keterangannya, Sabtu, 7 Januari 2023.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi.

Photo :
  • Istimewa

Dia mengatakan dua sistem itu bisa diterapkan karena merujuk konstitusi. Ia menyinggung hal itu tercantum dalam pasal 22E ayat 3, peserta Pileg adalah partai politik bukan perseorangan.

"Makanya caleg DPR/DPRD itu harus anggota partai politik. Kalau Caleg DPD, itu perseorangan, tidak harus dari partai politik," jelas Teddy.

Menurut dia, dengan sudah masuk ke ranah MK maka apapun putusannya mesti dijalani.
 
"Jika MK memutuskan sistem proporsional terbuka ya wajib dijalankan. Jika MK memutuskan sistem proporsional tertutup, ya wajib dijalankan juga," tutur Teddy.

Teddy meminta semua pihak untuk menunggu putusan MK. Dia mengatakan, menunggu putusan MK tanpa perlu berdebat. 

Perolehan Suaranya 58,6 Persen, Prabowo Subianto: Itu Hasil Demokrasi dan Perjuangan

"Jadi, tunggu saja, untuk apa memperdebatkan sesuatu yang tidak perlu diperdebatkan?" ujarnya.

Prabowo Minta Pendukungnya Tak Lakukan Aksi di MK

Mencuat wacana Pileg 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup. Dengan sistem itu, masyarakat yang punya hak suara nanti akan mencoblos logo parpol di surat suara. Bukan mencoblos foto caleg seperti pileg sebelumnya.

Dari dinamikanya, wacana proporsional tertutup ini didukung PDI Perjuangan (PDIP). Pun, delapan fraksi parpol di DPR menolak wacana proporsional tertutup. Ada alasan 8 fraksi itu menolak wacana tetutup karena salah satunya caleg tak dikenal rakyat pemilihnya.

MK Pastikan Tak Ada Deadlock Putuskan Perkara Sengketa Pilpres
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

135 Purnawirawan TNI-Polri Ajukan Amicus Curiae ke MK Terkait Sengketa Pilpres

Sebanyak 135 orang purnawirawan TNI-Polri mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai Amicus Curiae dalam sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024