Penangkapan Lukas Enembe, Mahfud MD: Tak Ada Kepentingan Selain Hukum

Menkopolhukam RI Mahfud MD
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

VIVA Politik – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe, yang dilakukan pada Selasa kemarin di Jayapura, murni sebagai bentuk penegakan hukum. 

Senior yang Diduga Aniaya Mahasiswa STIP hingga Tewas Ditangkap

Penangkapan yang dilakukan saat Lukas yang merupakan politisi Partai Demokrat, juga kata Mahfud sudah didiskusikan sejak lama.

"Penangkapan ini murni merupakan langkah penegakan hukum, sudah lama didiskusikan. Tidak ada kepentingan selain kepentingan hukum," ujar Mahfud di kantornya, Kemenko Polhukam, Rabu, 11 Januari 2023.

Nurul Ghufron Sempat Ngadu ke Alex Sebelum Bantu ASN Kementan Mutasi ke Jatim

Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap

Photo :
  • Istimewa

Mahfud meminta, semua pihak memahami penegakan hukum yang kini tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Lukas Enembe. 

Demokrat Respons Positif Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Kata dia, penangkapan Lukas Enembe juga tidak perlu dipertentangkan lagi. Baik dalam aspek penegakan hukumnya maupun perlindungan hak asasi manusia (HAM).

"Semua pihak supaya memahami dan jangan lagi ditentangkan antara penegakan hukum dan perlindungan HAM. Juga jangan lakukan langkah destruktif karena ini penegakan hukum," tandasnya.

Bentrok terjadi pasca ditangkapnya Gubernur Papua Lukas Enembe

Photo :
  • Tangkapan layar

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Papua, Lukas Enembe dikabarkan ditangkap oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan Lukas Enembe dibenarkan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo.

"Iya informasi yang saya dapatkan dari Karo Ops Polda Papua bahwa dari KPK melakukan penangkapan Lukas Enembe," ujar Ignatius dalam keterangannya, Selasa, 10 Januari 2023.

Kata Ignatius, penangkapan Lukas Enembe itu sepenuhnya merupakan upaya hukum dari KPK. Ia pun tidak menjelaskan lebih jauh kapan tepatnya Lukas Enembe ditangkap. Hanya saja, kata Ignatius, Lukas Enembe telah dibawa ke Mako Brimob Kota Raja. 

"Itu upaya hukum yang dilakukan KPK. Infonya saat ini diamankan di Mako Brimob Kota Raja," tandasnya.

Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi tahun 2020. Berdasarkan informasi yang ada, dia diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait dengan proyek yang ada di daerah Papua.

Penetapan status tersangka terhadap Lukas Enembe semakin menjadi sorotan, usai PPATK menemukan transaksi senilai Rp 560 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya