Jaga Stabilitas Bangsa, Butuh Relasi Kuat Parpol Pengusung Dengan Presiden

Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin hadir di HUT PDIP ke-50 di Kemayoran
Sumber :
  • Youtube PDIP

VIVA Politik – Pernyataan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri pada HUT partai ke-50 tahun, terkait relasi antar partai politik pengusung dengan Presiden dinilai sebagai pernyataan konstitusional. Dalam kenyataannya hal tersebut dianggap sesuai dengan konteks ketatanegaraan Indonesia. 

Gabung Prabowo-Gibran Sebagai Pilihan Baik, Surya Paloh: Ini Pilihan Saya, Pilihan Nasdem

Menurut pakar Hukum Tata Negara Universitas Udayana, Jimmy Z. Usfunan, pasca reformasi, Undang-Undang Dasar 1945 memberi ruang andil yang besar bagi partai politik dalam penyelenggaraan negara. Misalnya, mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilihan umum (Pemilu), maupun saat Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tak dapat menjalankan kewajibannya dalam masa jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 8 ayat (3) UUD 1945.

Presiden Jokowi (kiri), Ketum PDIP Megawati Sukarnoputri (tengah) di HUT PDIP.

Photo :
  • YouTube PDIP
Prabowo Subianto Minta Maaf Karena Nakal: Saya Minta Maaf ke Senior Karena Bikin Repot

Jimmy menyebut, dalam UU 2/2008 dan UU 2/2011 tentang partai politik dikatakan kalau keberadaan parpol dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela berdasar kesamaan kehendak dan cita-cita. Hal ini, lanjutnya, berimplikasi kalau setiap parpol punya asas dan ciri masing-masing yang sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945.

"Ketika seorang warga negara direkrut menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden oleh partai pengusung, maka secara sadar warga negara tersebut mengikatkan dirinya dalam komitmen perjuangan demi kepentingan bangsa dan negara melalui garis, asas, ciri, dan cita-cita yang telah dibangun dalam suatu Partai Politik. Atas dasar itu, relasi antara Presiden dan Partai Politik pengusung tidak boleh terputus," kata dia kepada wartawan, Kamis 12 Januari 2023.

Selesaikan Persoalan Papua, Jusuf Kalla Beri Saran Begini ke Prabowo-Gibran

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan (PUSHAN), Oce Madril menyebut, dalam konteks pemerintahan, kebijakan Presiden harusnya mencerminkan karakter partai pengusung. Kondisi pada sejumlah negara pun demikian.

Seperti di Amerika Serikat misalnya, bisa diprediksi kalau kebijakan Presidennya tak akan jauh berbeda dari mazhab Partai Republik atau Demokrat. Cara pandang partai atas suatu masalah jadi referensi kebijakan Presiden.

"Di Indonesia semestinya juga begitu. Konstitusi menegaskan bahwa Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum. Sehingga, Presiden dan Wakil Presiden merupakan bagian dari partai politik dan tentunya platform perjuangan parpol pengusung merupakan acuan agenda kebijakan Presiden. Hal tersebut tidak dapat dipisahkan," kata Oce.

Megawati beri kejutan perayaan ulang tahun Presiden Jokowi.

Photo :
  • Tangkapan layar YouTube PDIP

Dirinya menambahkan, relasi yang kuat antara parpol pengusung dan Presiden dibutuhkan supaya pemerintahan stabil. Pun berjalan efektif serta agenda kebijakan strategis Presiden dapat dukungan parlemen secara politik. 

"Itulah salah satu esensi pertimbangan mengapa dibutuhkan Presidential Treshold dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, sehingga Presiden mendapatkan back up politik yang cukup kuat dalam melaksanakan kebijakan-kebijakannya," kata Oce lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya