KPU RI Tegaskan Tak Ada Instruksi untuk KPUD Luluskan Parpol Tertentu

Ketua KPU Hasyim Asyari
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa lembaganya tidak menginstruksikan KPU daerah (KPUD) meluluskan partai politik (parpol) tertentu sebagai peserta pemilu tahun 2024 dengan mengubah data hasil verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu 2024.

"Enggak ada [instruksi dari KPU pusat kepada KPUD untuk meloloskan parpol tertentu sebagai peserta pemilu 2024]. Saya sudah cek rekaman-rekaman dalam acara di 22 November 2022 itu," ujar Hasyim kepada wartawan usai beraudiensi dengan pimpinan Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin) di Kelenteng Kong Miao, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Jumat, 13 Januari 2023.

Ia mengatakan selama ini pertemuan yang dilakukan oleh KPU pusat dan KPUD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, ditujukan untuk berkonsultasi mengenai berbagai hal terkait dengan kepemiluan.

Pemilu/Ilustrasi

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Di samping itu, Hasyim menyampaikan bahwa forum ataupun pertemuan antara KPU pusat dan KPUD merupakan forum yang bersifat terbuka dan dapat dipantau langsung oleh pers.

Hasyim menegaskan tidak ada intimidasi ataupun paksaan apa pun yang dilakukan oleh KPU pusat kepada KPUD. "Sering saya sampaikan, ketika ada yang tanya soal intimidasi, paksaan, saya kira enggak ada karena teman-teman KPU provinsi, kabupaten, dan kota itu kan bagian dari keluarga besar KPU," ujarnya.

Dugaan tentang adanya instruksi dari KPU pusat kepada KPUD untuk meluluskan parpol tertentu sebagai peserta pemilu 2024 diungkap oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Survei di Atas 50 Persen, Elite Golkar Dorong Ridwan Kamil Maju Pilgub Jabar Ketimbang Jakarta

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Hadar Nafis Gumay menyampaikan pihaknya mendapatkan dugaan adanya instruksi dari KPU pusat kepada KPU daerah untuk mengubah data hasil verifikasi faktual partai politik peserta pemilu 2024. Dengan demikian, partai politik tertentu dinyatakan lulus sebagai peserta pemilu 2024.

Penghitungan Surat Suara Pemilu. (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
PSI Ajukan 10 Gugatan Hasil Pileg, MK Pastikan Anwar Usman Tak Ikut Tangani

"Pada masa itu, perintahnya adalah untuk membantu partai politik tertentu, yaitu Partai Gelora dan pada saat itu dibutuhkan untuk dilakukan (perubahan data hasil verifikasi faktual) di 24 provinsi," ujar Hadar. (ant)

Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid bersama petinggi PKB.

PKB Loyo Mau Gulirkan Hak Angket: Prabowo Sudah Keliling Partai

Hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu diinisiasi kubu rival yang kalah di Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024