DPR Minta Digelar Secara Luring, MK Tunda Sidang Gugatan Sistem Proporsional Terbuka

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik - Sidang lanjutan uji materiil norma Pasal 168 ayat (2) UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang seharusnya digelar hari ini terpaksa ditunda Mahkamah Konstitusi (MK). Agenda sidang mendengar keterangan pembuat undang-undang dan pihak terkait.

Anies Buka Peluang Maju Pilgub Jakarta: Saya Baru Satu Periode

Ketua MK, Anwar Usman meyampaikan alasan penundaan sidang uji materi norma sistem proposional terbuka tersebut.

"Sidang hari ini ditunda (ke) Selasa, 24 Januari 2023 jam 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan DPR, Presiden, dan pihak terkait KPU," kata Anwar Usman dalam sidang perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa, 17 Januari 2023.

Anggota DPR Salut Kejagung Berani Usut Dugaan Korupsi di Sektor Tambang

Anwar menjelaskan, penundaan sidang tersebut merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim Konstitusi atas surat permohonan yang dilayangkan DPR RI. Pihak DPR mau sidang digelar secara luring atau tatap muka.

Tom Lembong Pilih Setia di Gerakan Perubahan: Saya Satu Paket dengan Anies Baswedan

"MK menerima surat dari DPR yang di tanda tangan Sekjen atas nama pimpinan. Pada intinya memohon sidang secara daring diubah jadi luring di MK," jelas Anwar.

Sementara, sidang luring tidak bisa dilakukan hari ini. Hal itu karena harus diberitahukan kepada semua pihak seperti Presiden dan KPU.

"Sidang luring tidak bisa hari ini karena MK harus memberitahu kepada pihak lain seperti presiden, pemohon, termasuk pihak terkait KPU,” imbuhnya.

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman (tengah) didampingi beberapa hakim konstitusi dalam sidang.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Anwar menambahkan, MK juga memerlukan sejumlah persiapan dari sisi sarana dan prasarana untuk kembali melaksanakan sidang secara luring.

Untuk diketahui, dalam permohonan nomor 114/PUU-XX/2022 pengujian UU Pemilu proporsional terbuka diajukan kader PDIP Demas Brian Wicaksono, kader Nasdem Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono. 

Para Pemohon mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) hutuf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya