Kepala Desa Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun, Cak Imin: Kami Dukung Penuh

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik - Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mendukung tuntutan revisi Undang-Undang tentang Desa terkait masa jabatan kepala desa. Dukungan itu karena tuntutan ribuan kepala desa atau kades agar masa jabatan diperpanjang jadi 9 tahun.

PKS Berterima Kasih kepada Anies-Cak Imin dan Merasa Bangga Jadi Koalisi Perubahan

Cak Imin menyatakan dukungan penuh dan PKB siap mengawal revisi UU Desa masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas. Perwakilan kades saat demo di depan gedung DPR, Selasa kemarin sempat diterima langsung Fraksi PKB.

Menurut Cak Imin, pihaknya sejak lama memperjuangkan kesejahteraan desa. Ia bilang hal itu mulai dari memperjuangkan UU Desa hingga mengawal langsung pembangunan desa melalui kader-kadernya di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). 

Cak Imin Puji Militansi PKS di Pilpres 2024: 'Kalau Mau Berjuang Ya Hanya dengan PKS'

“Maka PKB sangat terbuka dengan berbagai upaya akselerasi pembangunan desa termasuk upaya untuk melakukan revisi UU Nomor 6/2014 tentang Desa," kata Cak Imin, dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu, 18 Januari 2023.

Piramida Sepakbola Inggris dalam Bahaya

Dia menambahkan dirinya bersama elite PKB kerap berdialog dengan pemangku desa. Dalam dialog itu, ditekankan tiga hal penting. 

Cak Imin merincikan tiga hal itu yakni pertama dirinya selalu mendorong adanya peningkatan kapasitas kepala desa dan jajarannya dalam proses pengelolaan dana desa. Ia mengatakan demikian agar dana desa dikelola secara optimal untuk kesejahteraan warga desa. 

Namun, ia menilai sejauh ini, performa kepala desa dan jajarannya dalam mengelola dana desa relatif cukup berhasil. 

"Terbukti dari masifnya pembangunan di level desa mulai dari infrastruktur maupun kian kuatnya badan-badan usaha milik desa,” lanjut Wakil Ketua DPR tersebut. 

Kemudian, kata Cak Imin, hal kedua yang mesti dikaji yakni menciptakan stabilitas pembangunan di desa. Ia mengatakan, jangan sampai pembangunan desa diganggu dengan konflik antarwarga dampak dari Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). 

Ia menyoroti sudah pilkades kerap berimbas terhadap keretakan hubungan antarwarga yang berbeda dukungan. Maka itu, menurunya penting perpanjangan masa jabatan kades agar tercipta stabilitas pembangunan di level desa. 

"Maka kami dukung penuh revisi UU Desa agar jabatan kepala desa minimal 9 tahun dan bisa dipilih kembali,” katanya. 

Lebih lanjut, hal ketiga yang disinggung Cak Imin adalah keterlibatan pemerintah dalam upaya revisi UU Desa. Cak Imin menekankan pentingnya para pemangku desa baik dari level kepala desa, aktivis desa, hingga partai politik harus menjalin komunikasi yang baik dengan pemerintah. Harapannya agar proses revisi UU Desa bisa berjalan baik.  

“Yang ketiga pemerintah mempunyai peran penting dalam proses revisi UU desa. Maka kami akan bersinergi dengan pemrintah agar aspirasi bapak ibu bisa terwujud,” ujarnya. 

Cak Imin bersama elite PKB menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.

Photo :
  • Istimewa

Pun, Cak Imin mengatakan, PKB juga akan perjuangkan pemenuhan alokasi 10 persen dari total dana trasfer daerah untuk dana di desa. Dia mengatakan hal itu sesuai dengan amanat UU Desa. 

“Kami bersama Gus dur meyakini jika Indonesia tergantung pada dua hal laut dan desa. Maka desa harus mendapatkan prioritas perhatian dan alokasi anggaran lebih dari APBN," jelas Cak Imin.

Sebelumnya, perwakilan kades diterima langsung oleh Ketua Fraksi PKB Cucun Syamsurijal serta anggota Fraksi PKB lain seperti Luluk Hamidah, Ibnu Multazam, Nihayah Wafiroh, Yanuar Prihatin, hingga Dedi Wahidi.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya