DPR: Kenaikan Biaya Haji 2023 yang Ditanggung Jemaah Tak Boleh Lampaui Rp55 Juta

- ANTARA/HO-Dokumentasi Luqman Hakim
VIVA Politik – Anggota Komisi VIII DPR RI Luqman Hakim mengatakan DPR akan mengkaji lebih dalam tentang usulan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dari Kementerian Agama sebesar Rp69.193.733,60. Pasti, kata dia, Komisi VIII DPR akan menghitung seluruh faktor yang penting dalam memutuskan kenaikan biaya haji tahun 2023.
“Angka Rp69 juta itu usulan pemerintah. Nanti akan dibahas secara mendalam bersama Komisi VIII DPR. Saya pastikan, Komisi VIII DPR RI pasti menghitung seluruh faktor yang penting dipertimbangkan dalam memutuskan kenaikan biaya haji 2023. Insyaallah, apapun ketupusannya nanti, pasti yang terbaik untuk seluruh calon jemaah haji,” kata Luqman melalui keterangannya pada Jumat, 20 Januari 2023.
Menurut dia, kenaikan biaya haji tahun 2023 yang ditanggung setiap jemaah tidak boleh di atas Rp55 juta. Tiap tahun setoran jemaah dinaikkan untuk mencapai angka ideal 70 persen: 30 persen antara biaya yang ditanggung jemaah dan (subsidi) nilai manfaat dari BPKH.
Ribuan Jemaah Haji Tawaf Wada Usai Sholat Subuh
- MCH 2022/Susanto
“Menurut saya, kenaikan biaya haji tahun 2023 yang ditanggung tiap jemaah tidak boleh melampaui angka Rp55 juta. Saya merasa ini batas psikologis kenaikan biaya haji yang ditanggung tiap jemaah,” ujar anggota Fraksi PKB itu.
Ia menjelaskan, kenaikan ini mengingat beberapa komponen biaya haji yang ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi melalui Syarikah-syarikah-nya, maka mau tidak mau memang harus ada kenaikan jumlah biaya haji yang ditanggung tiap jemaah.