KPU Godok Regulasi Sosialisasi Jelang Kampanye Pemilu 2024

Warga memasukkan surat suara saat Pemilu 2019 (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

VIVA Politik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah menggodok regulasi soal pendidikan pemilih terkait sosialisasi. Regulasi tersebut ditujukan agar para pemilih dapat membedakan sosialisasi dan masa kampanye jelang Pemilu 2024.

Perolehan Suaranya 58,6 Persen, Prabowo Subianto: Itu Hasil Demokrasi dan Perjuangan

Sosialisasi biasanya dilakukan sebelum masa kampanye, dengan tujuan untuk memperkenalkan pemilih pada calon-calon dari partai.

"Kami dari KPU, regulasi belum ada yang berubah. Kami sedang mematangkan regulasi soal pendidikan pemilih, karena nanti akan dipersoalkan apa bedanya sosialisasi dengan kampanye," ujar Komisioner KPU RI, Mochammad Afifuddin di Jakarta Pusat, Kamis, 26 Januari 2023.

MK Sebut Total Ada 33 Pengajuan Amicus Curiae, Hanya 14 yang Didalami Hakim

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA

Terkait dengan kampanye, kata Afif, pihaknya masih menggunakan aturan PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Ketua KPU Dilaporkan karena Diduga Lakukan Tindakan Asusila

"Undang-undang Nomor 7 itu ada hal-hal yang mengatur masa kampanye. Intinya, Pemilu 2019 kan masa kampanyenya lama, di tahun 2024 tidak terlalu lama," katanya.

Afif mengatakan, ada perbedaan yang cukup signifikan di balik pemotongan masa kampanye. Kata dia, kampanye pada tahun 2019 tidak seheboh saat ini lantaran masa kampanyenya berlangsung cukup lama.

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024.

Photo :
  • Dok. VIVA

"Sekarang, begitu masa kampanyenya tidak terlalu lama, berarti sebelum masa kampanye ada potensi orang melakukan sosialisasi kampanye (di luar jadwal) itu akan panjang dan akan berpotensi menimbulkan kemeriahan, keriuhrendahan," kata Afif.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya