Ada Regulasi 'Bolong', Bawaslu Singgung Potensi Kampanye Lewat Medsos Sebelum November 2023

Ilustrasi Petugas PPS mengambil logistik Pemilu 2019 saat didistribusikan ke TPS-TPS di Distrik Wesaput Wamena, Jayawijaya, Papua
Ilustrasi Petugas PPS mengambil logistik Pemilu 2019 saat didistribusikan ke TPS-TPS di Distrik Wesaput Wamena, Jayawijaya, Papua
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang

VIVA Politik - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyampaikan ada potensi kampanye yang dilakukan tokoh politik sebelum jadwal kampanye resmi dimulai pada 28 November 2023. Potensi itu kemungkinan terjadi karena ada jeda waktu yang cukup panjang sebelum masa kampanye.

"Sekarang masa (kampanye) panjang sekali untuk menuju November, untuk kampanye. Sehingga disinyalir akan banyak sekali orang menyatakan diri sebagai bakal calon menggunakan akun media sosial, lalu mengkampanyekan," kata Komisioner Bawaslu, Lolly Suhenty di Jakarta, Kamis, 26 Januari 2023.

Dia mengatakan saat ini belum ada bakal calon peserta pemilu.

"Padahal bakal calonnya saja belum ada, karena belum berproses, lalu waktu kampanye saja belum," lanjut Lolly.

Lolly menekankan, kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan ini tidak bisa dibiarkan. Dia mengatakan untuk mengantisipasi hal tersebut pihaknya tengah mengkaji dan menyepakati regulasi terkait kampanye. Bagi dia, persoalan tersebut diibaratkan ada yang bolong dalam regulasi.

"Tetapi tentu tidak bisa dibiarkan. Karena yang dibutuhkan saat ini adalah kepastian hukum. Untuk itu kami duduk bersama untuk menyepakati hal-hal yang bisa menjawab kebutuhan ini dan ini semua sedang berproses," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title