KPU Wajibkan Partai Politik Buka Rekening Khusus Dana Kampanye

Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA Politik – Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menegaskan, pihaknya mewajibkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK). Hal itu agar aliran dana kampanye parpol dapat dipantau oleh lembaga keuangan.

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Caleg Gerindra di 5 TPS Dapil Cianjur

"Mewajibkan peserta pemilu untuk menerapkan penamaan RKDK menggunakan kode, agar memudahkan pemangku kepentingan melakukan identifikasi transaksi penerimaan dan pengeluaran keperluan kampanye," kata Idham saat dihubungi awak media, Sabtu, 28 Januari 2023.

Menurut Idham, RKDK wajib dibuka pada bank umum sebelum pelaksanaan kampanye. Tetapi setelah penghitungan suara, rekening tersebut wajib ditutup kembali.

KPU Punya Kuasa Jalankan Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Menurut Menkopolkam

Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

"Pembukaan RKDK ini biasanya dilakukan parpol menjelang kampanye dan ditutup setelah pemungutan dan perhitungan suara. Paling lambat 15 hari. Itu aturannya," ujarnya.

Amien Rais Minta Tak Ada Cawe-cawe Lagi: Biar Pak Prabowo Ambil Alih

Idham menambahkan, jika RKDK tidak ditutup setelah penghitungan suara, akan menyulitkan petugas mengawasi. Selain itu untuk menghindari transaksi di luar masa kampanye.

"Mewajibkan peserta pemilu untuk menutup RKDK, agar tidak terjadi transaksi di luar masa kampanye dan memudahkan pengawasan," kata Idham.

Partai Politik di Indonesia

Photo :
  • ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Dalam kaitan itu, lanjut Idham, pihaknya bakal berkordinasi dengan Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kalau sekiranya nanti diperlukan audit forensik karena adanya temuan dari Bawaslu atau rekomendasi Bawaslu, maka itu bisa dilakukan kordinasi dengan PPATK," katanya.

Hakim Konstitusi Saldi Isra

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pileg di Dapil 6 Gorontalo

MK menyatakan pemilihan umum legislatif di Dapil 6 Gorontalo tidak sah dan memerintahkan KPU melakukam pemungutan suara ulang (PSU)

img_title
VIVA.co.id
6 Juni 2024