Minta Gelar Perkara Ulang Mahasiswa UI Tewas, DPR: Tak Berempati pada Duka Keluarga Korban

- VIVA/Eduward Ambarita
VIVA Politik – Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari alias Tobas, menyesalkan penanganan kasus kecelakaan maut mahasiswa UI (Universitas Indonesia), M. Hasya Attalah Syahputra (28), yang menurutnya tidak profesional. Diketahui, Hasya tewas karena ditabrak oleh seorang pensiunan Polri pada 6 Oktober 2022. Setelah penyelidikan beberapa lama, kepolisian menetapkan korban yang sudah meninggal tersebut sebagai tersangka.
Anggota Fraksi Partai Nasdem ini juga mempertanyakan penetapan Hasya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Meskipun, kata dia, kasus yang menyeret Hasya ini dihentikan karena sudah meninggal dunia berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 16 Januari 2023.
"Selain tidak sesuai KUHAP, penetapan korban sebagai tersangka itu tidak berempati pada duka yang dialami keluarga korban,” kata Tobas melalui keterangannya dikutip Selasa, 30 Januari 2023.
Terlebih, lanjut dia, pihak keluarga sudah mengalami tindakan arogan dari pihak yang menabrak. “Bahkan, pemberitahuan penetapan tersangka kepada pihak keluarga pun dilakukan dengan pendekatan yang tidak simpatik," ujarnya.
Gelar Perkara Ulang
Ortu bersama foto Muhammad Hasya Attalah
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Harusnya, kata Tobas, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) transparan, akuntabel dan berkeadilan dalam menangani kasus ini. Sebab, Satlantas Polres Jakarta Selatan telah melakukan gelar perkara dengan melibatkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) hingga menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).