Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Jadi Tersangka, DPR: Banyak Kejanggalan

Rekonstruksi Kecelakaan Maut Mahasiswa UI Hingga Tewas
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik - Kasus tewasnya mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra (19) jadi sorotan DPR terutama Komisi III yang membidangi persoalan hukum. Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meengaku dapat banyak masukan soal banyak kejanggalan dalam penetapan tersangka terhadap Hasya Atallah.

"Kami dapat masukan banyak kejanggalan, terutama soal penetapan status tersangka terhadap orang yang sudah meninggal dunia," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 2 Februari 2023.

Menurut dia, merujuk Pasal 77 KUHP orang yang sudah meninggal dunia status tersangkanya akan gugur dengan sendirinya. Pun, penuntutan terhadapnya juga mestinya dihentikan.

Maka itu, ia heran Hasya yang tewas diduga tertabrak mobil AKBP (Purn) Eko Setia malah jadi tersangka.

"Orang yang sejak awal masih hidup saja ketika meninggal dunia status tersangka dicabut dan penuntutan terhadapnya dihentikan. Nah ini kami sampai sekarang tak mendengar adanya penghapusan status tersangka walaupun kasusnya dikatakan sudah dihentikan," lanjut Waketum Gerindra tersebut.

Dia juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur penetapan tersangka mesti didahului dengan pemeriksaan si calon tersangka.

"Kami akan menerima keinginan pihak korban. Sebetulnya tidak neko-neko, hanya ingin status tersangka itu dicabut dan dengan demikian nama baik almarhum Harsya bisa direhabilitasi," tuturnya.

4 Pelaku Terorisme Moskow Ternyata di Bawah Pengaruh Obat-Obatan Terlarang

Batal Rapat

Rapat bersama antara Komisi III DPR dengan keluarga mahasiswa UI, Hasya Attalah Syaputra (19) beserta Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia, batal dilakukan hari ini. Anggota Komisi III DPR Taufik Basari menjelaskan batalnya rapat karena berbenturan waktu dengan proses rekontruksi. 

Terpopuler: Sandra Dewi Kena Hujat karena Suami sampai Sopyan Dado Meninggal

Tobas, sapaan akrabnya mengatakan rapat itu terpaksa ditunda.

"Karena memang waktunya bertepatan juga dengan rencana keluarga untuk melaporkan ke polda terkait dengan tindak pidana pembiaran terhadap orang yang membutuhkan pertolongan yang akhirnya meninggal dunia. Dan, kebetulan juga bersamaan waktunya dengan rekonstruksi," kata Taufik Basari di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Februari 2023.

KPK Ungkap Masih Ada 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri Jokowi Belum Lapor LHKPN

Maka itu, kata dia, pihaknya bakal merencanakan ulang rapat dengar pendapat umum tersebut. Tobas bilang, Komisi III DPR menaruh perhatian lebih terhadap kasus tewasnya Hasya, yang kemudian ditetapkan jadi tersangka.

Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Photo :
  • DPR RI

Dia mengatakan ada beberapa catatan dalam kasus ini. Pertama, Komisi III DPR menilai ada ketidakadilan.

"Yang kedua, ada persoalan penanganan yang kami anggap tidak profesional. (Seharusnya) pada saat meninggal dunia maka seketika itu juga gugurlah tindak pidana ataupun tuntutan terhadap orang yang dimintakan pertanggungjawabannya," jelas Tobas.

Hal senada disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Politikus Gerindra ini memastikan rapat dengan keluarga Hasya batal dilakukan hari ini.

"Kegiatan RDPU dengan Iluni FHUI yang semula di jadwalkan hari ini Kamis, 2 Februari 2023, dibatalkan. Sehubungan dengan dari pihak Iluni-nya tidak jadi hadir," kata Habiburokhman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya