Sindir DPR Soal RUU PPRT, Mahfud: Ada yang Seminggu Selesai

Menko Polhukam Mahfud MD
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA Politik - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyentil Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), soal Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Sebab, selama 19 tahun RUU PPRT tak kunjung rampung untuk disahkan jadi Undang-undang.

img_title Bidik Harta Pelaku Investasi Bodong lewat RUU Perampasan Aset, DPR Soroti Nasib Korban Indra Kenz hingga Doni Salmanan

Mahfud pun bandingkan, RUU PPRT ini dengan RUU yang lainnya. Menurut dia, ada RUU yang bisa disahkan dengan cepat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mari kita tunggu DPR, karena ini 19 tahun dibahas. Sementara ada yang seminggu selesai," ujar Mahfud Minggu, 12 Februari 2023.

img_title Suket Ijazah SMA Gibran Dinyatakan Tak Sah, Partai Politik di DPR Mulai Bereaksi

Dia berpandangan, lamanya waktu pengesahan ini dimungkinkan agar terjadi keseimbangan dalam menyikapi dan membahas setiap rancangan UU tersebut.

"Karena kalau sudah menjadi RUU biasa nya itu penting sudah mulai jadi sebuah pemikiran komprehensif. Itu aja kalau dari Pemerintah," jelasnya.

img_title Respons Menohok Mahfud MD soal Suket Gibran Dibatalkan MA, Minta Diproses Pidana: KPU dan Dikdasmen Harus Diperiksa

Mahfud mengatakan, Pemerintah mendorong agar RUU PPRT agar segera disahkan. Hal itu menurutnya karena PPRT merupakan utang Pemerintah.

"RUU PPRT ini juga sudah menjadi bagian dari nawacita, artinya bagi Pemerintah ini utang yang harus dibayar sebelum tahun 2024," tutur Mahfud.

Dengan itu, Mahfud mengatakan Pemerintah masih menunggu DPR untuk membahas RUU PPRT. "Kalau pemerintah sendiri sih kalau DPR dah ngirim, prosedurnya paling lama dua bulan kita sudah mengembalikan, bahkan ada yang cuma dua hari langsung kita tunjuk ini timnya ada," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong agar penetapan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera dipercepat. Jokowi menginstruksikan 
Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah

"Untuk mempercepat penetapan Undang-Undang PPRT ini, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta.

Rapat paripurna DPR (Foto ilistrasi).

Photo :
  • VIVA/ Anwar Sadat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Presiden, hingga saat ini hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga. Sudah lebih dari 19 tahun Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) belum disahkan.

"RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut