Anggota DPR Respons Vonis Mati Ferdy Sambo: Konsekuensi Wajar Hingga Kaget Tak Menyangka

Pledoi Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo

Pembunuhan di Wonogiri Ternyata Motifnya Sakit Hati, Korban Tidak Boleh Balikan dengan Mantan

Majelis menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR serta sopirnya Kuat Ma'ruf.

Vonis hukuman mati yang dijatuhi kepada Ferdy Sambo menuai beragam tanggapan sejumlah pihak. Pun demikian sejumlah anggota DPR RI. 

Terkuak, Usia Janin Wanita Hamil di Kelapa Gading yang Tewas Dibunuh

Anggota DPR RI Komisi III, Arsul Sani meyakini putusan majelis hakim demi rasa keadilan bagi seluruh pihak. "Itu adalah konsekuensi wajar yang harus dia (Ferdy Sambo) terima," kata Arsul Sani, Senin, 13 Februari 2023. 

Arsul juga menganggap vonis mati terhadap Sambo masih sesuai kerangka pemidanaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Karena itu, terang Arsul, vonis tersebut tidak menyimpang. Namun, Sambo tetap punya hak untuk mengajukan banding.

Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading, Pelaku Rampas Ponsel Korban Sebelum Kabur

"Kita hormati putusan hakim itu, terlepas setuju atau tidak dengan pidana mati," ujarnya.

Namun Arsul menekankan, pelajaran paling utama pada perkara ini, para anggota Polri tidak seharusnya menuruti perintah atasan yang melanggar aturan. 

"Satu pelajaran yang terpenting utamanya bagi para anggota Polri adalah bahwa perintah atasan yang jelas melanggar atau menyalahi hukum tidak seharusnya dituruti sehebat atau sekeras apapun atasan mereka," kata Politikus PPP tersebut.

Sementara Anggota Komisi III DPR lainnya, Nasir Djamil justru terkejut mendengar terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Namun ia mengaku tidak dapat menilai putusan tersebut.

"Saya pribadi tidak menyangka kalau kemudian Majelis Hakim memutuskan hukuman mati untuk terdakwa Pak Ferdy Sambo," kata Politikus PKS tersebut. 

Adapun anggota Komisi III DPR, Santoso menyebut vonis mati terhadap Sambo sudah sesuai aspirasi masyarakat.  Menurut Politikus Partai Demokrat ini, vonis terhadap Sambo adalah hak mutlak majelis hakim yang tidak dapat diintervensi pihak manapun.

"Meskipun keputusan hakim adalah bebas merdeka tanpa intervensi dari pihak mana pun. Keputusan itu cocok itu dengan aspirasi masyarakat," kata Santoso.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan mengaku tidak setuju dengan Pidana Mati. Karena itu, ia menilai vonis hukuman seumur hidup, sebagaimana tuntutan JPU, sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Hukuman seumur hidup itu sudah maksimal, aku termasuk orang yang tidak setuju dengan hukuman mati," kata Politikus PDIP tersebut.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Selain itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan atau menyebabkan sistem elektronik atau CCTV tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Senin, 13 Februari 2023.
 
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelum menjatuhi putusan, majelis hakim lebih dulu menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Yang memberatkan, perbuatan Ferdy Sambo
dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun. Kemudian, perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Selanjutnya, perbuatan terdakwa menyebabkan kegadugan di masyarakat. Kemudian, perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepala Divisi Propam Polri serta perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.

Perbuatan terdakwa juga telah menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

"Hal-hal yang meringankan. Tidak ditemukan hal-hal yang meringankan dalam hal ini," ujar hakim
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya