Bentuk Panja Perppu Ciptaker, DPR: Kami Bahas Aspek Yuridisnya, Penuhi Syarat atau Tidak

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas
Sumber :

VIVA Politik – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas lebih lanjut mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. 
Keputusan tersebut dihasilkan setelah Rapat Pleno Baleg dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di gedung DPR, Selasa, 14 Februari 2023.

JK Sebut Golkar Partai Terbuka, Tak Masalah Jika Jokowi-Gibran Gabung

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, nantinya pembahasan di Panja untuk memutuskan apakah Perppu Ciptaker dapat disetujui atau tidak. 

"Soal substansi kami tidak bahas lagi. Yang kami bahas menyangkut aspek yuridisnya, yaitu alasan subjektivitas presiden itu. Apakah (Perppu) memenuhi syarat atau tidak. Itu yang akan kita nilai," kata Supratman.

Moeldoko: Otonomi Daerah Harus Lanjutkan Pembangunan Visi Jokowi

Dia menyampaikan dalam kondisi tertentu pemerintah bisa menerbitkan Perppu. Namun, disetujui atau tidaknya Perppu tergantung sepenuhnya pada keputusan fraksi-fraksi saat pembahasan di Panja mendatang. 

"Kalau disetujui, maka Perppu itu akan menjadi UU. Kalau tidak disetujui maka Perppunya dicabut," jelas politikus Gerindra tersebut.

Denny Cagur Lolos Jadi Anggota DPR, Gimana Kariernya di Dunia Entertainment?

Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas.

Photo :
  • VIVA.co.id/Lilis Khalisotussurur

Pun, dia menambahkan, Baleg juga akan mendengar pendapat pakar serta akademisi terkait terbitnya Perppu Cipta Kerja. Menurutnya, para pakar nanti akan dimintai pendapatnya mengenai alasan kegentingan memaksa versi pemerintah dalam penerbitan Perppu Ciptaker.

"Kami harus objektif terkait dengan alasan kegentingan yang memaksa. Dari sudut pandang itu, kami akan meminta pandangan pakar apakah penerbitan Perppu cukup beralasan untuk diajukan atau tidak," lanjut Supratman. 

Sebelumnya, Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut paramater di balik terbitnya Perrpu Ciptaker. Ia mengatakan ada kegentingan memaksa penyelesaian masalah hukum secara cepat berdasarkan UU, sehingga Perppu Cipta Kerja  diterbitkan. 

Kemudian, dia mengatakan, belum memadainya UU yang dibutuhkan saat ini menimbulkan kekosongan hukum.

Parameter kegentingan lainnya terkait penerbitan kebijalam ini ialah untuk mengatasi kondisi kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa. Pasalnya, hal ini memerlukan waktu yang cukup lama padahal keadaan atau kebutuhan yang mendesak memerlukan kepastian untuk diselesaikan.

Airlangga menambahkan, Perppu Ciptaker bisa disetuju DPR dengan mempertimbangkan strategisnya UU tersebut untuk menjawab dinamika global. Menurut dia, hal itu berdampak pada perekonomian nasional. 

“Perlu kepastian hukum atas manfaat dan keberlanjutan dari UU Cipta Kerja yang telah diterima oleh UMKM, pelaku usaha, masyarakat akan meningkatkan perekonomian dan meningkatkan penciptaan lapangan kerja yang baru," kata Airlangga.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya