Soal Utang Rp 50 Miliar Anies Baswedan, Bawaslu Sesalkan Baru Sekarang Dibuka

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja
Sumber :
  • VIVA/Rosikin

VIVA Politik – Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyayangkan persoalan utang Anies Baswedan dengan Sandiaga Uno, baru dimunculkan sekarang. Sebab, kata dia, informasi tersebut sudah kadaluarsa untuk ditindaklanjuti oleh lembaga yang dipimpinnya.

MK Juga Surati KPU dan Bawaslu, Bakal Bacakan Dua Putusan

“Kami sangat sayangkan laporan ini baru sekarang. Kalau dari dulu sejak dari awal, tentu pasti akan kami selidiki,” kata Bagja di Hotel Sultan pada Jumat, 17 Februari 2023.

Yang jadi pertanyaan, kata Bagja, apakah betul utang yang diberikan Sandi kepada Anies sebesar Rp 50 miliar untuk dana kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017. 

Kemenparekraf Fasilitasi 24 Jenama Kreatif di Italia

Dia menjelaskan, tidak ada lagi yang bisa diproses terkait itu. Termasuk unsur pidana di dalamnya, karena sudah kadaluarsa. Apalagi Anies sudah dilantik dan menjalankan kewajibannya sebagai Gubernur DKI Jakarta sampai akhir masa jabatan 2022 lalu.

“Sudah kadaluarsa, prosesnya sudah selesai. Apa yang bisa dipidana, yang bersangkutan saja sudah menyelesaikan tugasnya sebagai gubernur,” ujarnya.

Utang Luar Negeri RI Februari 2024 Naik Jadi US$407,3 MIliar, Ini Penyebabnya

Bagja menekankan yang menjadi catatan kedepan harus dilaporkan apabila ada dana kampanye, sumbangan dan lain-lain sebagai dana kampanye. Baik laporan awal dana kampanye maupun laporan akhir dana kampanye.

“Kami mengimbau kepada para peserta kampanye untuk membuat laporan dana kampanye dengan baik, dan melaporkan seluruh dana kampanye yang diterima baik dalam bentuk sumbangan atau lain-lain,” jelasnya.

Akan tetapi, kata dia, kalau pemilu sudah selesai maka tidak bisa lagi diproses. 

“Berkaca pada kejadian dulu, ada MK masih, orangnya sudah dilantik, satu tahun kemudian ternyata terjadi pelanggaran. Itu dulu masih diselidiki dugaan pelanggarannya,” jelas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya