Partai Diingatkan Tahan Diri Tidak Pasang Atribut Sebelum Kampanye Dimulai

(ILUSTRASI) Atribut Caleg dan Partai di Masa Tenang Pemilu
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA Politik – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, mengingatkan partai politik untuk tidak memasang atribut partainya di sembarang tempat. Apalagi saat ini, belum memasuki waktu kampanye.

Tom Lembong Pilih Setia di Gerakan Perubahan: Saya Satu Paket dengan Anies Baswedan

"Kami tetap mengimbau kepada seluruh peserta pemilu yang sudah ditetapkan untuk menahan diri, tidak melakukan kegiatan kampanye sebelum jadwal tahapan kampanye yang telah ditetapkan," ujar Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Burhanuddin kepada wartawan, Senin, 20 Februari 2023.

Sejauh ini, ada beberapa atribut parpol yang terpasang di sepanjang jalanan ibu kota. Beberapa atribut itu yakni spanduk hingga bendera partai.

Pemprov DKI Jakarta Dukung Kerja Sama Proyek MRT Berkonsep TOD dengan Jepang

Kata Burhanuddin, atribut yang terpasang itu merupakan bagian dari sosialisasi internal partai saat mengadakan acara. Seperti peringatan hari ulang tahun hingga rapat kerja nasional (rakernas). Sehingga pemasangan atribut itu pun diperbolehkan.

"Terkait pemasangan atribut partai yang marak karena mungkin ada kegiatan partai berupa ulang tahun partai, rakernas, rapat koordinasi dan lain-lain itu sebagai bagian dari sosialisasi," jelasnya.

Pengawasan Pilkada 2024 di Kabupaten Puncak Papua Terancam Tak Maksimal

Sementara itu, Burhanuddin menegaskan belum ada parpol yang mengajukan izin untuk memasang atribut terkait kampanye. 

"Parpol belum ada yang mengajukan izin untuk pemasangan atribut, karena memang belum waktunya tahapan kampanye. Sehingga pemasangan atribut belum diatur," ungkapnya.

Terkait dengan mulai banyaknya spanduk parpol yang terpasang di sepanjang jalanan ibu kota, Burhanuddin mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta dan Satpol PP DKI, untuk melakukan penindakan. 

Sebab, kata Burhanuddin, Bawaslu belum memiliki kewenangan untuk menindak parpol tersebut lantaran belum masuk masa kampanye.

"Prinsipnya Bawaslu belum bisa melakukan penindakan karena belum masuk tahapan kampanye. Tetapi pemerintah daerah bisa saja melakukan penindakan berdasarkan perda terkait dengan keindahan dan ketertiban kota," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya