Perppu Ciptaker Belum Disahkan di DPR, Jumhur: Otomatis Batal demi Konstitusi

Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat
Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA Politik - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja dinilai gagal disahkan dalam sidang Paripurna DPR. Dengan begitu, Perppu tersebut otomatis batal demi konstitusi.

Demikian disampaikan Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat. Dia menilai belum bisa dibawanya Perppu Ciptaker ke paripurna DPR itu karena kuasa Tuhan.

"Dengan begitu maka perppu itu otomatis batal demi konstitusi," kata Jumhur, dalam keterangannya, yang dikutip pada Senin, 20 Februari 2023.

Dia meminta agar bisa dimengerti seluruh rakyat maka Presiden Jokowi mesti segera mencabut perppu tersebut. Jumhur pun mendesak agar Jokowi menyatakan sikap soal Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Bagi Jumhur, momen DPR belum mengesahkan perppu itu sangat disyukuri oleh kaum buruh Indonesia.

"Karena Tuhan Yang Maha Kuasa telah membuat DPR lengah atau lupa sehingga tak bisa mensahkannya dalam sidang Paripurna DPR masa sidang yang berakhir 16 Februari," jelas akvis pergerakan tersebut. 

Halaman Selanjutnya
img_title