DPR: Kita Kehilangan Jendela untuk Melihat Progress Pembangunan IKN Nusantara
- Dok. PUPR
VIVA Nasional – Komisi II DPR RI menyoroti sejumlah permasalahan pembebasan lahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur yang belum selesai.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin meminta agar masalah pertanahan IKN tersebut diagendakan secara khusus. Karena, menurut Politikus PKB itu, sejak Undang-Undang (UU) IKN ditetapkan hingga saat ini tidak dapat diketahui sejauh mana perkembangannya.
“Undang-undangnya sudah diputuskan, kenapa kita kehilangan jendela dan pintu untuk melihat sejauh mana progress report-nya," kaya Yanuar kepada wartawan, Selasa, 21 Februari 2023.
Yanuar menyesalkan Komisi II DPR sulit mendapat informasi perkembangan dari otoritas IKN sehingga hanya mendapat informasi dan perkembangan dari media.
"Ditambah lagi Badan Otorita IKN ini mitranya tidak ada di DPR. Akhirnya kami memantau itu semua hanya lewat berita-berita dan media sosial, tapi itu pun sifatnya informatif, bahkan sebagian simpang siur,” kata Yanuar.
Senada juga disampaikan anggota Komisi II DPR RI Mohamad Muraz. Politikus Partai Demokrat ini menilai DPR merasa berkepentingan karena urusan IKN sampai hari ini belum terlihat progresnya. Di antaranya terkait pembebasan lahan yang seharusnya terdata di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Komisi II DPR RI menilai BPN sebagai alat negara dan mitra pasti mengetahui perkembangan soal proses IKN, sebab bertalian dengan tugas pokok dan fungsinya. Soal pengadaan lahan dan pemanfaatan tanah, misalnya.
"Tapi ketika diperiksa ternyata mata anggaran atau nomenklatur soal tersebut tidak ada," kata Muraz.
Muraz menjelaskan, sejatinya yang menjadi masalah pokok dalam sudut pandang tersebut adalah eksistensi tanah masyarakat, tanah adat, tanah ulayat, bahkan ada tanah kesultanan, juga ada tanah swasta dan Hak Guna Usaha (HGU) yang penanganan dan pengelolaanya harus diketahui secara pasti.
"Bukan berarti negara sewenang-wenang, tentu tidak, tetapi harus mengidentifikasi tanah-tanah itu mana tanah negara, mana juga tanah adat dan mana tahan masyarakat sehingga masing-masing pembebasannya sesuai sistem dan mekanisme hukum yang berjalan," katanya.