Projo Ingatkan MK Jangan Buat Putusan Gugatan Proporsional Jadi Celah Tunda Pemilu

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Sumber :
  • vstory

VIVA Politik - Barisan relawan pendukung Pro Jokowi (Projo) mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) agar tidak membuat keputusan yang bisa jadi pintu masuk penundaan pelaksanaan Pemilu 2024. Perhelatan Pemilu 2024 sesuai jadwal dinilai sebagai bentuk konsolidasi demokrasi di Tanah Air.

Sekretaris Jenderal Projo, Handoko mengatakan ajang pesta demokrasoi pemilu untuk memastikan agar keberlanjutan pembangunan secara reguler sesuai konstitusi.

“Pentingnya hari Pemilu pada 14 Februari 2024 sebagai bentuk konsolidasi demokratis Republik Indonesia, untuk memastikan arah keberlanjutan pembangunan secara reguler seperti yang telah diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” kata Handoko di kantor DPP Projo, Jumat, 24 Februari 2023.

Menurut dia, Projo tidak memiliki kepentingan khusus dengan gugatan uji material yang saat ini berlangsung di MK. Sebab, kata dia, Projo bukanlah partai politik. 

Namun, ia bilang pihaknya prihatin jika MK tidak mempertimbangkan amanat konstitusi terkait dengan regularisasi pergantian kekuasaan yang mesti dihormati oleh semua aktor politik.

“Sidang Uji Materi (Judicial Review) UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum yang sedang berjalan di MK ramai menjadi debat publik, terutama di kalangan partai politik. Gugatan tersebut ditujukan atas Pasal 168 Ayat (2) mengenai pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka,” jelas dia.

Halaman Selanjutnya
img_title