Pakar Kritik Keras PKN yang Siapkan Posisi Penting untuk Anas Urbaningrum

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA Politik - Klaim pernyataan petinggi Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika yang menyebut Anas Urbaningrum akan bebas dari jeruji penjara pada April 2023 jadi perhatian. PKN menyiapkan posisi khusus untuk Anas.

Hak Angket Makin Gelap, Cak Imin Sebut PKB Berkeinginan Tetap Berjalan

Menanggapi itu, akademisi yang juga pakar hukum tata negara Titi Anggraini menyoroti rencana PKN. Meski dalam regulasi Undang-Undang tak mengatur larangan seorang mantan terpidana langsung bergabung dengan partai politik selepas jalani masa hukumannya. 

Dia menekankan, pengaturan masa tunggu hak politik untuk mantan terpidana hanya berlaku jika ingin maju di pemilu dan pilkada. 

Presiden PKS: Kami Belum Dapat Pasangan Ajukan Hak Angket

"Sebagaimana diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 56/PUU-XVII/2019 dan Putusan No. 85/PUU-XX/2022," kata Titi kepada VIVA, Sabtu, 25 Februari 2023.

Menurut Titi, karena tak ada turan maka akhirnya semua bergantung pada itikad baik partai politik. Dia bilang, dalam hal ini, publik juga mesti jeli untuk lebih fokus pada rekam jejak aktor politik. 

Hobi Lari, Politisi Golkar Misbakhun Capai Finis di London Marathon 2024

Baca Juga: Anas Urbaningrum Bebas April 2023, PKN Siapkan Posisi Penting

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Kata Titi, rekam jejak tersebut sebagai rujukan dalam membuat keputusan politik saat pemilu.

"Negara kita punya persoalan korupsi yang cukup buruk. Misalnya saja, indeks persepsi korupsi kita menurun 4 poin yang membuat posisi kita paling terpuruk sepanjang masa pengukuran," jelas dosen Univesitas Indonesia tersebut.

Maka itu, dia mengingatkan perlu upaya luar biasa untuk menunjukkan komitmen antikorupsi. "Dan, berikan pembelajaran terbaik pada publik dari partai politik dan tokoh publik kita," ujar Titi.

Bayangkan jadi Pimpinan Parpol

Kritik juga disampaikan pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari. Dia menyoroti bukan soal bergabung ke parpol begitu bebas dari penjara. Sebab, hal itu tak ada larangan.

Dia mengkhawatirkan jika posisi penting itu didapat Anas di PKN. Apalagi, akhir tahun ini, tahapan kampanye parpol untuk Pemilu 2024 sudah dimulai.

"Tapi, bayangkan kalau jadi pimpinan partai tentu dia akan menentukan siapa yang menjadi calon," ujar Feri.

Feri menekankan calon atau parpol yang baik mesti punya semangat antikorupsi agar bisa jadi pilihan yang baik untuk masyarakat. "Tentu pilihan itu kontradiktif dengan semangat anti korupsi. Etik itu di atas hukum," tutur Feri.

Sebelumnya, Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika mengungkapkan Anas Urbaningrum akan bebas pada April 2023. Dia menyebut eks Ketum Demokrat bakal dapat jabatan khusus jika bergabung dengan PKN. 

Gede Pasek bilang Anas akan seperti dengan Laksamana Sukardi yang baru gabung ke PKN dan dapat posisi khusus. Jabatan Laksamana Sukardi sudah diumumkan Gede Pasek ke publik. Adapun jabatan untuk Anas bakal dipublikasikan pada April 2023.

"Jadi, posisi (Laksamana Sukardi) di bagian penentu arah partai ke depan," kata Pasek, Selasa, 21 Februari 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya