Pasek Sebut Anas Urbaningrum Pimpin Pertemuan PKN setelah Bebas pada April 2023

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika berswafoto bersama kader PKN di sela-sela Rakernas I PKN.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Politik – Ketua Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika menegaskan bahwa mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum langsung bergabung dengan PKN setelah menjalani pemidanaannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Pasek mengatakan kemungkinan Anas bebas pada April 2023. 

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

"Oh ya nanti beliau (Anas Urbaningrum) akan bergabung," kata Gede Pasek usai mengikuti pembekalan antikorupsi di Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Februari 2023.

Pasek menuturkan, Anas juga nantinya bakal memimpin dan menentukan pertemuan PKN. Namun, eks Ketua Komisi III DPR RI ini belum menjelaskan secara rinci pertemuan yang akan dipimpin Anas akan membahas apa.

Istri Kena Tuduhan Korupsi, PM Spanyol Bersiap Mengundurkan Diri

"Beliau (Anas) nanti yang akan menentukan ada pertemuan khusus nanti di bulan April," kata Gede Pasek.

Gara-gara Korupsi Beras Miskin, Kantor Desa di Lombok Disegel Warga

Anas kini mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, sebab terjerat kasus korupsi proyek Hambalang pada 2014.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi Anas, dari delapan tahun penjara menjadi tujuh tahun penjara. Namun, di tingkat kasasi, hukuman Anas diperberat menjadi penjara selama 14 tahun dan denda Rp5 miliar. 

Selain itu, mantan anggota KPU itu diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 57 miliar.

Anas lalu mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Pada tingkat PK, hukuman Anas dipangkas dari 14 tahun menjadi delapan tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya