Prabowo Sudah Bertemu Muhaimin pada Rabu Malam, Kata Elite Gerindra

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Sumber :
  • DPR

VIVA Politik – Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar telah melangsungkan pertemuan pada Rabu malam, 1 Maret 2023.

Megawati Kirim Surat Amicus Curiae kepada MK, Ganjar Sebut Terilhami Sosok Kartini

“Pertemuan antara Ketua Umum Gerindra dan Ketua Umum PKB telah berlangsung pada tanggal 1 (Maret) hari Rabu jam 19.00 WIB,” kata Dasco di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.

Ketika ditanyakan pembahasan apa yang digulirkan dalam pertemuan kedua ketua umum partai itu, Dasco hanya menjawabnya sebatas komunikasi. “Ya, itu tadi komunikasi saja,” katanya.

Gibran Ingin Bertemu Semua Lawan Politiknya, Ganjar Bilang Selalu "Open House"

Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto bertamu Ketua Umum PKB Muhaimin Islandar.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Anisa Aulia

Menurut dia, pertemuan antara Prabowo dengan Muhaimin tersebut merupakan pertemuan biasa sesama rekan koalisi. Pertemuan antara Ketua Umum Partai Gerindra dan PKB akan dilakukan secara berkala.

Bertemu Megawati, Ganjar Tegaskan Putusan PHPU Momentum Kembalikan Marwah MK

“Tetapi pertemuan-pertemuan yang seperti itu akan rutin dilakukan untuk saling memberikan informasi dan penguatan kepada kedua belah pihak,” ucapnya.

Wakil Sekretaris Jenderal PKB Syaiful Huda pun mengamini bahwa pertemuan antara Prabowo dengan Muhaimin rencananya akan dilakukan secara berkala. Dia menyebut pertemuan antara kedua ketua umum partai politik itu akan membahas sejumlah hal guna melahirkan keputusan bersama.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengunjungi Pondok Pesantren API Asri Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah, Jumat malam, 23 September 2022.

Photo :
  • ANTARA

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya