Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Partai Prima: Kami Minta Semua Pihak Hormati

Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Agus Jabo Priyono
Sumber :
  • Instagram: gus_jabo

VIVA Politik - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat jadi sorotan gegara putusan menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Penggugat KPU dalam proses sengketa pemilu itu adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Putra Mahkota Abu Dhabi Telepon Gibran Ucapkan Selamat Jadi Pemenang Pilpres 2024

Ketua Umum DPP Prima Agus Jabo Priyono meminta agar semua pihak bisa menghormati putusan PN Jakpus yang menghukum KPU agar tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Dalam putusan PN Jakpus, KPU diperintahkan melaksanakan kembali tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. 

Agus Jabo pun heran dengan pernyataan sejumlah pihak yang salah satunya Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri yang menolak putusan PN Jakpus dan mendukung KPU agar tetap melanjutkan seluruh tahapan Pemilu 2024. 

Airlangga: Kader Golkar Siap Ditempatkan di Legislatif maupun Eksekutif

“Kami berharap semua pihak menghormati putusan PN Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu," kata Agus dalam keterangannya di Jakarta dikutip pada Jumat, 3 Maret 2023.

Sekjen Gerindra Sebut Prabowo "The New Sukarno"

Dia mengingatkan agar seluruh pihak bisa menjaga kewibawaan lembaga peradilan. Ia bilang jangan merendahkan atau merongrong kehormatan peradilan.

"Agar kita terhindar dari perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan badan peradilan," ujarnya. 

Bagi dia, putusan PN Jakpus yang menghukum KPU agar tak melaksanakan sisa tahapan pemilu merupakan keputusan yang rasional. Dia mengarakan demikian karena putusan itu untuk kesamaan hak dan keadilan bagi warga negara. 

Pun, dia merasa tuntutan pihaknya ke KPK yang meminta proses tahapan pemilu dihentikan sementara sudah sesuai dengan Pasal 2 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Covenant Civil and Political Right. 

“Larangan terhadap tergugat untuk menyelenggarakan tahapan pemilu sebagai hukuman adalah tuntutan yang rasional agar tercipta kesamaan hak dan keadilan bagi penggugat," jelas Agus.

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Dalam putusannya, majelis hakim PN Jakpus memerintahkan KPU agar tak melanjutkan tahapan Pemilu 2024. Putusan itu menuai kritikan karena dianggap bertentangan dengan konstitusi.

Petugas KPPS memperlihatkan suara Pemilu 2019.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Putusan PN Jakpus juga memerintahkan KPU agar tahapan pemilu 2024 diulang dari awal. Lalu, KPU juga dihukum denda Rp500 juta kepada Prima.  

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut yang diketok majelis hakim hari ini, Kamis, 2 Maret 2023.  

Gugatan Partai Prima ini diajukan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Dalam gugatannya, Partai Prima mengaku dirugikan oleh KPU terkait verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. 

Partai Prima menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi. 

Adapun KPU sebelumnya menyatakan Partai Prima sebagai salah satu parpol yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual sehingga tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Imbas putusan PN Jakpus, KPU sudah mengajukan banding. Pihak KPU juga menegaskan proses tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya