Kritik PN Jakpus Kabulkan Gugatan Partai Prima, Pengamat: Cacat Hukum

Massa dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) berunjuk rasa di depan kantor KPU.
Sumber :
  • Antara

VIVA Politik - Pengamat politik Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa menganalisa gugatan Partai Prima yang dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berdampak merugikan partai politik (parpol) lain. Sebab, putusan PN Jakpus kontroversial karena memeritahkan KPU untuk menunda tahapan Pemiu 2024.

Usai Nasdem, Presiden PKS Ahmad Syaikhu Sambangi Cak Imin di Markas PKB

Menurut Herry, langkah Partai Prima yang menggugat KPU ke PN Jakpus juga keliru.

"Saya menduga Partai Prima keliru soal ini dan tentunya akan merugikan parpol ini karena putusan PN dianggap batal karena hukum dan konstitusi," ujar Herry saat dihubungi, Jumat 3 Maret 2023.

Survei di Atas 50 Persen, Elite Golkar Dorong Ridwan Kamil Maju Pilgub Jabar Ketimbang Jakarta

Selain itu, Herry menganggap PN Jakpus yang mengabulkan gugatan tersebut juga tak punya kewenangan menangani sengketa pemilu. Seharusnya, kata dia, penyelesaian sengketa Pemilu menjadi ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan PTUN.

"Hal ini justru jadi anomali juga karena keputusan PN tidak ada kaitan dengan sengketa pemilu juga. Harusnya sesuai UU No 7 Tahun 2017 penyelesaian sengketa pemilu domainnya lembaga Bawaslu dan PTUN," jelas Herry.

PSI Ajukan 10 Gugatan Hasil Pileg, MK Pastikan Anwar Usman Tak Ikut Tangani

Dia menyebut putusan PN Jakpus juga tak berdasar dan dianggap cacat secara konstitusi.

"Yuridiksi PN dalam konteks penundaan Pemilu bisa dikatakan sebagai logical fallacy artinya putusan model ini tak berdasar dan cacat secara konstitusi hukum dan wajib ditolak," lanjutnya.

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. KPU diminta PN Jakpus untuk mengulang dari awal tahapan pemilu.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut yang diketok majelis hakim, Kamis, 2 Maret 2023. 

Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Agus Jabo Priyono

Photo :
  • Instagram: gus_jabo

Omongan Partai Prima

Ketua Umum DPP Prima Agus Jabo Priyono meminta agar semua pihak bisa menghormati putusan PN Jakpus yang menghukum KPU agar tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Dalam putusan PN Jakpus, KPU diperintahkan melaksanakan kembali tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. 

Agus Jabo pun heran dengan sejumlah pihak salah satunya Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri yang menolak putusan PN Jakpus dan mendukung KPU agar tetap melanjutkan seluruh tahapan pemilu.  

“Kami berharap semua pihak menghormati putusan PN Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu," kata Agus dalam keterangannya di Jakarta dikutip pada Jumat, 3 Maret 2023.

Dia menyampaikan agar seluruh pihak bisa menjaga kewibawaan lembaga peradilan. Ia bilang jangan merendahkan atau merongrong kehormatan peradilan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya