PN Jakarta Pusat Persilahkan KY Periksa Hakim yang Putuskan Penundaan Pemilu 2024

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA Politik – Komisii Yudisial (KY), berencana memanggil majelis hakim yang menyidangkan gugatan Partai Prima terhadap KPU RI. Putusannya mengabulkan gugatan dan memerintahkan KPU mengulang dari awal tahapan Pemilu 2024.

KPU Akan Batasi Maksimal 600 Pemilih Per TPS untuk Pilkada 2024

Merespons itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo mengatakan tak masalah bila memang para hakim tersebut diperiksa oleh KY. Namun dia meminta permintaan pemeriksaan itu harus secara resmi.

Gedung Komisi Yudisial

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Jokowi Tegaskan Tidak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran, Kecuali Diminta

“Kalau ada pemanggilan KY secara resmi tidak alasan PN Jakarta Pusat untuk melarang, karena KY adalah lembaga yang diberikan wewenang undang-undang untuk memeriksa hakim yang diduga melanggar kode etik,” kata Zulkifli ditanyai awak media, Jumat, 3 Maret 2023.

Dia menegaskan, pihaknya menyilahkan jika KY hendak memeriksa majelis hakim yang mengadili perkara tersebut. Namun dia mengingatkan soal independensi hakim dalam memutus suatu perkara.

Sekjen PKS: Selamat Bertugas kepada Pak Prabowo dan Wakilnya

“Sekali lagi (silahkan jika mau periksa hakim) itu adalah tugas dan wewenang KY yang diberikan oleh undang-undang,” imbuhnya.

Diketahui, putusan PN Jakarta Pusat terhadap Partai Prima menuai kontroversi di masyarakat. Sebab, salah satu perintahnya yakni KPU harus menghentikan tahapan pemilu 2024 yang telah berjalan dan mengulang kembali dari awal. Hal tersebut, dinilai sejumlah pihak dan elite parpol dapat menunda jadwal Pemilu 2024.

Sebelumnya diberitakan, gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Pemilu 2024 kemungkinan ditunda sebab majelis hakim memerintahkan tahapan pemilu 2024 diulang dari awal pada putusannya dan KPU membayar ganti kerugian Rp 500 juta kepada Partai Prima.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut yang diketok majelis hakim hari ini pada Kamis, 2 Maret 2023. 

Gugatan Partai Prima ini dilayangkan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya