Desak MA dan KY Periksa Hakim PN Jakpus, DPR: Kalau Perlu Nonpalukan Dulu
- Instagram Setya Novanto @s.novanto
VIVA Politik – Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) diminta segera memeriksa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus perkara gugatan Partai Prima terhadap KPU. Putusan PN Jakpus memerintahkan KPU mengentikan tahapan Pemilu 2024 dan mengulang dari awal.
"Saya minta agar Badan Pengawas MA RI dan KY untuk segera memeriksa hakim-hakim tersebut. Kalau perlu di 'Non-Palu' kan dulu," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir kepada wartawan, Jumat, 3 Maret 2023.
Adies juga menyarankan agar hakim yang memutus gugatan Partai Prima dipindahtugaskan dari PN Jakpus ke luar Jawa. Menurut politikus Golkar ini hakim tersebut kurang peka terhadap perkembangan politik di Tanah Air.
"Membuat kegaduhan baru serta membuat kredibilitas yang berbenah mulai membaik menjadi pembicaraan yang kurang baik lagi," kata Adies.
Adies mengingatkan PN tidak berwenang mengurusi pelaksanaan Pemilu. Keputusan menunda atau melanjutkan Pemilu 2024 berada di tangan PTUN dan penyelenggara seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Menurut Adies, PN hanya memutus perkara yang berhubungan dengan penggugat dan tergugat. Sehingga, kata Adies, jika KPU dianggap salah maka hukuman hanya berupa mengklasifikasi ulang partai yang keberatan.
"Bukan meghukum seluruh parpol yang tidak ada hubungannya. Sehingga, merugikan parpol-parpol lain peserta pemilu," ujarnya.
Adies mengakui hakim memiliki hak untuk memutus perkara tanpa intervensi dari pihak mana pun. Namun, putusan tidak boleh serampangan dan harus sesuai dengan keadilan.
Lebih lanjut Adies menembahkan, Komisi III akan segera memanggil MA untuk membahas persoalan ini. Pemanggilan bakal dilakukan setelah masa reses rampung.
"Dalam waktu dekat setelah masuk masa sidang setelah reses, kami Komisi III DPR RI akan memanggil Sekretaris MA RI untuk berkoordinasi terkait masalah ini," imbunya.