Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu Bisa Picu Chaos Politik, Kata Elite PKS

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid
Sumber :
  • DPR

VIVA Politik – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024 dan meminta tahapannya diulang berpotensi memicu kegaduhan politik.

Prabowo Bertemu Cak Imin, PAN: Jangan Langsung Artikan PKB Sudah Pasti Gabung

“Putusan PN Jakpus tersebut bukan hanya tidak memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi terutama juga secara jelas melanggar UUD NRI 1945 dan UU Pemilu. Bila demikian, maka akan terjadi chaos (kekacauan) politik yang membahayakan eksistensi dan kelanjutan NKRI,” kata Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid, Jumat, 3 Maret 2023.

Hidayat menjelaskan, potensi chaos politik itu dipicu oleh pelanggaran ketentuan konstitusi lainnya terkait masa jabatan Presiden yang sesuai dengan pasal 7 UUD NRI 1945.

Komisi II DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Ilustrasi Pengadilan.

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Sebab, jika pemilu ditunda, akan terjadi kekuasaan Eksekutif dan Legislatif yang tidak memiliki basis legitimasi konstitusional.

Petinggi PPP Minta Pimpinan Realistis Segera Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Hidayat menambahkan, bahwa UUD NRI 1945 secara tegas menyatakan Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 22E ayat (1) UU Pemilu yang berbunyi, ‘Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.’

Sementara, putusan PN Jakpus memerintahkan menunda pemilu selama 2 tahun 4 bulan 7 hari sejak diucapkannya putusan, tidak sesuai dengan ketentuan Konstitusi,’ karena pemilu yang akan datang baru bisa diselenggarakan pada akhir Juli tahun 2025. Hal itu, kata Hidayat yang juga anggota DPR, jelas melanggar ketentuan UUD bahwa Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024.

Photo :
  • Dok. VIVA

“Dengan amar putusan PN itu, Pemilu tidak bisa diselenggarakan 5 tahun sekali, karena Pemilu terakhir dilaksanakan pada 2019, maka menjadi harga mati bahwa pemilu berikutnya diselenggarakan pada tahun 2024, bukan tahun 2025 sebagaimana amar putusan PN itu,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya