KPU Siapkan Berkas Ajukan Banding usai Dapat Salinan Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin
Sumber :
  • Ridho Permana

VIVA Politik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang menyiapkan berkas pengajuan banding usai menerima salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.

KPU Jamin Netralitas Pemilu, Sudah Diawasi Presiden dan DPR

"[Berkas-berkas untuk mengajukan banding] sedang disiapkan," ujar anggota KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan di Jakarta, Senin, 6 Maret 2023.

Meskipun begitu, Afif tidak menyampaikan secara detail mengenai waktu pengajuan banding itu akan dilakukan oleh KPU RI. Ia menekankan hal tersebut akan disampaikan kepada publik ketika seluruh persiapan pengajuan banding telah matang.

Kubu Prabowo-Gibran Sebut Pemilu Ulang Tak Ada di UU

Kasus hukum yang disidangkan di pengadilan (foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Sebelumnya dalam persidangan di PN Jakpus, Jakarta, Kamis (2/3), majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

KPU Sebut Gugatan Ganjar-Mahfud yang Singgung Jokowi Salah Sasaran

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," kata majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan KPU sebagai pihak tergugat.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan oleh faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

Ilustrasi Pemilu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Hal tersebut terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol yang mengalami error pada sistem. Tanpa adanya toleransi atas apa yang terjadi tersebut, KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta Pemilu 2024.

Setelah mengetahui mengenai putusan itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan lembaganya akan mengajukan banding. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya