Kemendagri: KPU Boleh Abaikan Substansi Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu

Penghitungan surat suara Pemilu 2019 (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima tak akan mempengaruhi proses tahapan Pemilu 2024. Meskipun putusan PN Jakpus memerintahkan KPU tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.

MK Sebut Total Ada 33 Pengajuan Amicus Curiae, Hanya 14 yang Didalami Hakim

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri mengatakan meski KPU RI tidak mengajukan banding atas putusan tersebut, penyelenggaraan pemilu 2024 harus tetap berjalan. 

"Saya berpendapat bahwa KPU banding ataupun tak banding, tahapan pemilu tetap dilanjutkan. Dan penyelenggara pemilu boleh abaikan substansi putusan PN terkait pemilu," kata Bahtiar dalam pernyataannya, Selasa, 7 Maret 2023.

Ketua KPU Dilaporkan karena Diduga Lakukan Tindakan Asusila

Menurut Bahtiar, PN Jakpus tidak memiliki otoritas untuk mengubah substansi Undang-Undang terkait pemilu. Ia mengatakan putusan PN Jakpus tak berdampak apapun.

Sekjen Gerindra Sebut Syarat Utama Bakal Calon Menteri Kabinet Prabowo-Gibran 

Dia menegaskan sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.

"Putusan (PN Jakpus) tidak berdampak apapun terhadap eksistensi UUD 1945 bahwa pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali dan begitu pula eksistensi hukum UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sebagai dasar hukum pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024,” jelas Bahtiar.

Bahtiar mengatakan PN tak punya otoritas mengubah substansi UUD dan UU. "Bisa disebut putusan melampaui batasan wewenang disebut cacat hukum dan tak bernilai hukum," lanjut Bahtiar. 

Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.

Photo :
  • Istimewa

Pun, dia menambahkan, pihaknya akan selalu konsisten bersama Komisi II DPR mendukung sukses penyelenggaraan Pemilu 2024. Sebab, pelaksanaan pemilu sesuai jadwal adalah amanat konstitusi. 

"Pemilu adalah amanah konstitusi, sebagai sarana suksesi kepemimpinan nasional secara 5 tahun sekali. Kepentingan negara yang lebih luas, harus diutamakan oleh siapapun penyelenggara negara baik eksekutif, legislatif dan yudikatif," ujarnya.  

Selain itu, dia mengatakan, pelaksanaan pemilu juga tidak boleh diganggu oleh hal apapun. Menurut dia, hal itu termasuk potensi dari produk-produk hukum atau aturan yang bisa menghambat penyelenggaraan pemilu. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya