Presiden Jokowi Tak Akan Intervensi Putusan PN Jakarta Pusat yang Berdampak Pemilu Ditunda

Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan (KSP)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pemerintah tidak akan mencampuri putusan Pegadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum KPU agar menghentikan proses tahapan pemilu 2024 serta mengulang dari awal.

Habiskan Anggaran Hampir Rp1 Triliun, Apa Saja Fasilitas yang Dimiliki IDTH Kemenkominfo

Menurut Moeldoko, hal itu persoalan penyelenggara pemilu dan partai politik, bukan pemerintah.

“Ini kan enggak ada hubungannya sama pemerintahan. Ini kan hubungan antara partai politik dengan pengadilan, jadi enggak ada hubungannya dengan pemerintahan. Jadi, saya mau mengomentari menjadi tidak relevan,” kata Moeldoko ditanyai awak media di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu, 8 Maret 2023.

Sidang Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Tegur KPU Gegara Ajukan Renvoi Tak Tertib

Ilustrasi pengadilan.

Photo :
  • Pixabay

Moeldoko menegaskan pemerintah tidak berkaitan dengan putusan PN Jakarta Pusat. Pemerintah tak punya kapasitas mendukung KPU untuk banding ataupun tidak. “Presiden tidak akan intervensi, pasti enggak ada. Pemilu urusan KPU,” katanya.

Bey Machmudin Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House

Dalam putusan PN Jakarta Pusat, Majelis Hakim memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu tahun 2024 sejak putusan itu dibacakan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Hakim juga menghukum KPU agar membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta kepada Partai Prima.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan KPU sebagai pihak tergugat.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan oleh faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024.

Photo :
  • Dok. VIVA

Hal tersebut terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol yang mengalami error pada sistem. Tanpa adanya toleransi atas apa yang terjadi tersebut, KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta Pemilu 2024.

Setelah mengetahui mengenai putusan itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan lembaganya akan mengajukan banding.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya