PPP Jalin Komunikasi dengan Partai Lain untuk Tambah Kekuatan KIB, Kata Achmad Baidowi

Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Politik – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengatakan komunikasi PPP dengan partai politik (parpol) lain dalam dalam rangka menambah kekuatan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB).

PDIP Bisa jadi Oposisi, Bantu Pemerintah Mengkoreksi Bukan Saling Berhadapan

"Jadi, konteksnya komunikasi yang dijajaki PPP adalah untuk memperlebar sayap guna menambah kekuatan KIB," kata Awiek, sapaan karibnya, dalam keterangan di Jakarta, Kamis, 9 Maret 2023.

Awiek pun menegaskan bahwa PPP masih berada di KIB bersama Partai Golkar dan PAN sampai dengan saat ini.

Ganjar Beri Sinyal PDIP di Luar Pemerintahan, Gerindra Tetap Ajak Bersama-sama

Koalisi Indonesia Bersatu KIB

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ia menjelaskan bahwa masing-masing partai politik di KIB memang diberi keleluasaan untuk menjalin komunikasi dengan partai politik lain dalam konteks penjajakan untuk bergabung dengan KIB. "Sebagaimana komitmen kami bahwa KIB ini terbuka untuk menambah koalisi," ujarnya.

Usai Nasdem, Presiden PKS Ahmad Syaikhu Sambangi Cak Imin di Markas PKB

Untuk itu, dia menilai apabila PDI Perjuangan berkolaborasi dengan KIB, akan jadi kekuatan besar dalam menghadapi kontestasi Pemilu 2024.

Awiek mengatakan bahwa anggota partai politik di KIB berhak mengusulkan aspirasi nama-nama potensial terkait dengan pasangan calon presiden untuk digodok dan diputuskan bersama-sama.

Di samping itu, dia menegaskan pula sikap PPP yang tetap mendukung penerapan sistem proporsional terbuka, sebagaimana sikap delapan partai politik di parlemen yang menolak sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

Elite Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) saat di Surabaya.

Photo :
  • Istimewa.

"Sistem proporsional terbuka masih layak untuk dipertahankan, dan sikap tersebut juga tertuang dalam pernyataan DPR saat memberikan keterangan dalam persidangan di MK," tuturnya.

Ia mengatakan bahwa PPP menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait dengan sistem proporsional terbuka.

"Apa pun putusan yang diterbitkan MK, PPP tetap siap karena sejatinya kewenangan hari ini ada di sembilan hakim MK untuk memutuskan perkara tersebut," kata Awiek.

Pada Selasa, Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono mengatakan bahwa PPP membuka peluang menjalin kerja sama politik dengan PDI Perjuangan.

Dalam waktu dekat, kata dia, PPP rencananya akan bersilaturahmi dengan PDI Perjuangan. Silaturahmi tersebut merupakan pertemuan politik biasa dalam rangka menjaga demokrasi berjalan baik. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya