Gugat Batas Usia Capres-Cawapres ke MK, PSI: Jangan Sampai UU Hambat Anak Muda

Ilustrasi kader Partai Solidaritas indonesia (PSI)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA Politik - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan gugatan Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas minimal usia capres dan cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut PSI, batas minimal 40 mempersulit anak muda potensial maju sebagai kontestasi pilpres.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI), Francine Widjojo, menyampaikan alasan pihaknya mengajukan uji materi batas usia minimal capres dab cawapres. Dia mengatakan PSI sebagai partai anak muda mendukung memberikan kesempatan sebesar-besarnya dalam politik pada anak muda yang kompeten untuk maju sebagai presiden dan wakil presiden. 

“Banyak anak muda menunjukkan prestasinya dalam jabatan kepemimpinan publik, yang bisa jadi berpotensi menjadi presiden maupun wakil presiden RI. Namun, sayangnya terganjal syarat usia minimal 40 tahun dalam UU Pemilu saat ini," kata Francine, dalam keterangannya, dikutip pada Jumat, 10 Maret 2023.

Francine membandingkan regulasi dua UU Pemilu sebelumnya yang mengatur syarat minimalnya usia 35 tahun. Kata dia, tidak ada dasar dan urgensinya membatasi rakyat tidak boleh memilih capres dan  cawapres yang usianya 35-39 tahun.

Politikus PSI Francine Widjojo (tengah).

Photo :
  • Istimewa

Dia menyebut syarat minimal umur 35 tahun bisa dicalonkan sebagai presiden dan wakil presiden tertuang dalam Pasal 6 huruf (q) UU Nomor 23 Tahun 2003. Lalu,  UU Nomor 42 Tahun 2008 yang telah diganti oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Pun, dia menambahkan permohonan uji materiil ke MK itu diajukan PSI per Kamis kemarin 9 Maret 2023. Selain Francine, sejumlah kader PSI yang ikut antara lain Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachov Dom, dengan LBH PSI selaku kuasanya.

"Saat ini tidak ada batasan usia minimal untuk menjadi menteri. Sedangkan dalam Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 ada potensi menteri yang usianya di bawah 40 tahun dapat melaksanakan tugas sementara sebagai presiden dan wapres," jelas Francine.

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Caleg PDIP Ikut Sidang di MK via Daring

Dia menyinggung demikian karena dalam Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 mengatur jika Presiden dan Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, maka tugasnya dilaksanakan oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.

Momen Hakim Konstitusi Saldi Isra Tegur Peserta Sidang yang Telat: Disetrap Pakai Push Up

Menurut dia, Indonesia pernah punya sejarah kepemimpinannya dengan mempercayakan Sutan Syahrir di usianya 36 tahun sebagai Perdana Menteri pertama. Bahkan, Sutan disebutnya sebagai perdana menteri termuda di dunia saat itu. 

"Beliau juga dipercaya sekaligus rangkap jabatan Perdana Menteri dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Luar Negeri," tutur Francine.

KPU Bantah Menyepelekan Sidang PHPU Pileg 2024 di MK

Lebih lanjut, dia mengatakan agar UU jangan malah jadi hambatan potensi anak muda. Dia mengatakan pengalaman Sutan Syahrir bisa jadi acuan.

"Jangan sampai UU justru menjadi hambatan potensi anak muda. Sutan Syahrir sudah membuktikan umur bukanlah tolak ukur yang tepat untuk menilai kompetensi seorang pemimpin,” katanya 

Capres nomor urut satu, Anies Baswedan di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Jumat, 22 Maret 2024

Anies soal Tawaran Bikin Partai Perubahan: Itu Kreativitas Orang di Medsos

Anies Baswedan, mantan calon presiden dari Koalisi Perubahan, membantah kabar soal tawaran pembentukan Partai Perubahan dengan logo burung hantu,

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024